jpnn.com - jpnn.com - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/2).
Emirsyah akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka suap pembelian pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce.
BACA JUGA: Ketua, Hakim dan Sekjen MK Digarap KPK
"Benar, diagendakan diperiksa hari ini untuk pertama kali sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (17/2).
Emirsyah disangka menerima suap dari Rolls-Royce lewat perantara beneficial owner Connaught International Pte. Ltd yang juga pendiri Muji Rekso Abadi (MRA) Group Soetikno Soedarjo.
BACA JUGA: Garuda Indonesia Bakal Terbangi Jakarta-Moskow
Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS, atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce. (boy/jpnn)
BACA JUGA: KPK Bantah Sebut Nama Penerima Aliran e-KTP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Garuda Prediksi Jumlah Penumpang Naik 20 Persen
Redaktur & Reporter : Boy