Peredaran Rokok Ilegal Bernilai Ratusan Juta Digagalkan Bea Cukai Kudus, Begini Modusnya

Senin, 06 Februari 2023 – 21:37 WIB
Barang bukti berupa rokok ilegal yang disita petugas Bea Cukai Kudus. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal bernilai ratusan juta di wilayah tersebut.

Dari tiga penindakan yang dilakukan di akhir Januari hingga awal Februari 2023, Bea Cukai Kudus telah berhasil menggagalkan ratusan ribu batang rokok ilegal beredar bebas di masyarakat.

BACA JUGA: Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Pada Sabtu (28/1), Bea Cukai Kudus kembali menindak rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi.

Sebanyak 14.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) disita petugas di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

BACA JUGA: Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Sebegini Jumlahnya

“Dari hasil pemeriksaan petugas, rokok tersebut dilekati pita cukai yang diduga palsu," ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan melalui keterangan yang diterima, Senin (6/2).

Sandy menyebutkan perkiraan nilai rokok ilegal yang disita sebagai barang bukti (barbuk) itu sebesar Rp 17,8 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 12,2 juta.

Tiga hari kemudian atau tepatnya Selasa (31/1), Bea Cukai Kudus kembali mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dari sebuah perusahaan ekspedisi.

Kasus ini menambah panjang daftar rokok ilegal yang dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi.

Sebanyak 178.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 240 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek tangan (SKT) disita petugas di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.

Perkiraan nilai rokok ilegal yang disita kali ini lebih besar, yakni Rp 223,7 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 153,3 juta.

Masih berlanjut, pada Rabu (1/2) Bea Cukai Kudus menindak rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi.

Sebanyak 4.200 batang rokok ilegal berjenis SKM disita petugas di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Kota Kudus.

Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 5,2 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 3,6 juta.

Seluruh paket berupa rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Mengurus NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) sebagai syarat memproduksi rokok, itu gratis. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming hasil dari perdagangan rokok ilegal. Kalau ada informasi peredaran rokok ilegal silakan laporkan ke Bea Cukai Kudus untuk ditindaklanjuti,” tegas Sandy. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler