Peredaran Rokok Ilegal Masih Marak, Ini Langkah Pemprov NTB

Sabtu, 25 Februari 2023 – 08:45 WIB
Ilustrasi - Petugas Bea Cukai mengawasi peredaran rokok ilegal sekaligus mengedukasi pedagang. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Bea Cukai terus mengimbau masyarakat dan pedagang untuk tidak melakukan jual beli rokok ilegal yang peredarannya masih marak di wilayah itu.

Untuk menggempur peredaran rokok ilegal, Pemprov NTB bersama Bea Cukai setempat terus menyosialisasikan dampaknya kepada masyarakat.

BACA JUGA: Tim Bea Cukai Kudus Harus Kejar-kejaran untuk Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Demak

Sosialisasi juga dilakukan terhadap Asosiasi Pedagang Kaki Lima (Apkli) agar tidak mendistribusikan barang tanpa cukai tersebut.

Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Wirajaya Kusuma menghimbau masyarakat harus pandai membedakan antara rokok legal dan ilegal.

BACA JUGA: Rafael Alun Trisambodo Ayah Dandy Mengundurkan Diri sebagai ASN Ditjen Pajak

"Tentu harapan kami masyarakat bisa membedakan, kemudian melaporkan ketika ada oknum-oknum yang ingin menjual rokok yang ilegal," kata Wirajaya di lapangan Bumi Gora kantor Gubernur NTB, Jumat (24/2).

Dia juga mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal berdampak pada pendapatan daerah serta merugikan negara.

BACA JUGA: Dosen UII yang Hilang Kontak Ditemukan, Ternyata Ini Alasannya ke Amerika

Menurut Wirajaya, dengan memerangi peredaran rokok ilegal, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk NTB diharapkan bisa bertambah. "Tahun lalu NTB mendapat sekitar Rp 329 miliar," ucapnya.

Pihak Bea Cukai Mataram Adi Harianto menjelaskan pabrik rokok yang legal harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Masyarakat diharapkan bisa membedakan rokok legal yang dilengkapi pita cukai dengan produk ilegal yang tanpa cukai.

Bea Cukai mengimbau masyarakat ikut berperan menggempur peredaran rokok ilegal dengan tidak memperjualbelikannya.

"Jadi, hati-hati jangan tergiur harga murah," sambung Adi.

Pihak bea cukai mataram menyediakan nomor kontak yang bisa dihubungi masyarakat untuk melaporkan adanya rokok ilegal, yakni melalui kontak 081807945000.

"Kami sudah siapkan nomor kontak untuk masyarakat yang ingin melapor, silahkan," ucapnya.(mcr38/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler