Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak

Kamis, 21 November 2024 – 15:59 WIB
Tumpukan barang bukti yang disita petugas Bea Cukai Sidoarjo yang berhasil menggagalkan dua upaya pengiriman rokok ilegal. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Survei Indodata menunjukkan peredaran rokok ilegal mencapai 46,95 persen. 

Direktur Eksekutif Indodata, Danis T.S Wahidin, mengungkapkan tiga variabel utama—persepsi produk, harga, dan aksesibilitas—memiliki pengaruh signifikan terhadap keputusan konsumen untuk mengonsumsi rokok ilegal, yang ditunjukkan dengan peningkatan perokok ilegal di Indonesia.

BACA JUGA: Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda

“Perkembangan perokok ilegal tahun ini mencapai 46,95 persen. Padahal, pada 2021 jumlahnya 28,12 persen, dan naik sedikit pada 2022 dengan 30,96 persen. Tahun ini, jumlahnya meningkat jauh,” ujar Danis.

Tingginya peredaran rokok ilegal menimbulkan kerugian bagi industri hasil tembakau (IHT). 

BACA JUGA: Ini Alasan Pemerintah Tak Naikkan CHT dan Lakukan HJE Rokok di 2025

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Benny Wachjudi mengungkapkan hal ini harus segera diatasi. 

Pasalny, rokok ilegal akan menurunkan penjualan yang berdampak pada penurunan produksi, sehingga akan berdampak pula pada seluruh pekerja dan petani. 

Industri dengan enam juta pekerja harus bisa terlindungi dari serangan rokok ilegal yang dapat mematikan industri. 

“Jelas sekali maraknya rokok ilegal ini merugikan semua pihak. Produksi, peredaran, dan penjualan rokok ilegal harus dipandang sebagai sebuah kejahatan yang luar biasa atau extraordinarycrime, sehingga pemberantasannya tidak bisa dilakukan secara biasa. Pemerintah sudah bekerja, tetapi menurut saya belum optimal. Sepanjang pengetahuan saya, belum ada pelaku utama yang ditangkap,” ujarnya saat dihubungi.

Saat ini, aturan-aturan yang dikeluarkan pemerintah pun cenderung membuat industri berada dalam situasi sulit. 

Misalnya saja, pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan) yang salah satunya mengatur pelarangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, disusun tanpa melibatkan pihak yang terdampak. 

Pun perumusan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (RPMK Tembakau) yang salah satunya mengatur mengenai penyeragaman kemasan, sangat berpotensi membuat rokok ilegal semakin sulit dibedakan dengan produk legal bila benar-benar dilanjutkan. 

Untuk itu, ia meminta pemerintah benar-benar berupaya mengatasi persoalan rokok ilegal yang semakin menjamur di Indonesia.

Pemerintah perlu lakukan pemberantasan rokok ilegal secara terkoordinasi. Pemerintah jangan membuat kebijakan yang justru mendorong berkembangnya rokok ilegal seperti kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi, terlalu jauh dari kemampuan daya beli masyarakat. 

"Kebijakan yang mengarah pada penyeragaman kemasan baik warna maupun tulisan dan kebijakan yang terlalu restriktif pada penjualan dan iklan rokok - kombinasi itu semua akan sangat menguntungkan rokok ilegal,” ucap Benny.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
IHT   rokok ilegal   rokok   industri   tarif cukai  

Terpopuler