jpnn.com, MEDAN - Oknum polisi mengonsumsi narkoba yang videonya viral di media sosial (medsos) akhirnya menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.
Kanitreskrim Polsek Medan Area, Iptu P. Hutagaol, saat dikonfirmasi para awak media, Selasa (4/9/2018) sore membenarkan.
BACA JUGA: Kejatisu Tangkap Buronan Korupsi Vaksin Meningitis di Medan
Hutagaol mengatakan, oknum anggota Polri itu bernama Aiptu PE Tarigan dan bertugas di Polsek Medan Area.
Dia diketahui menjabat sebagai Kepala Tim (Katim) Tugas Luar (TL). Diketahui pula, tingkahnya sudah dipantau sejak lama setelah diduga kuat sebagai pecandu narkoba
BACA JUGA: Pensiunan PNS Ini Dapat Sebegini Sekali Aborsi Pasien
“Dia (Aiptu PE Tarigan) bukan ditangkap, melainkan menyerahkan diri ke Polrestabes Medan, terkait videonya yang tengah mengonsumsi sabu-sabu di Jalan Denai, Gang Masjid, No 14, Kelurahan Tegal Sari 1, Kecamatan Medan Denai, viral beberapa waktu lalu,” terang Hutagaol.
Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol M Arifin membenarkan bahwa Aiptu PE Tarigan menyerahkan diri.
BACA JUGA: Lihat, Ini Wajah Para Tahanan Kabur dari Polsek Patumbak
“Dia nyerahkan diri. Udah dites urine dan hasilnya juga positif. Saat ini kita masih lakukan proses periksaan,” terangnya.
Mengenai sanksi dan proses hukum terhadap Aiptu Tarigan, Kompol M. Arifin memastikan bahwa yang bersangkutan terancam dipecat dari institusi Polri karena telah merusak citra Polri.
“Akan dilakukan sidang kode etik dulu. Terancam dipecat, bisa saja, tapi masih proses dan itu tergantung dipersidangan juga nantinya,” sebutnya.
Dari hasil penyelidikan dan interogasi pihak Propam, sambung Arifin, Aiptu Tarigan tidak tau kalau salah seorang temannya menyabu merekam aksinya itu.
“Dia ngaku sudah menggunakan narkoba sekitar 3 tahun. Dia gak sadar (tak mengetahui) saat divideokan. Sejak saya menjabat disitu, saya sudah geser dia gak di reskrim lagi, namun setelah saya ganti, dia (Aiptu Tarigan balik lagi ke Reskrim),” akunya.
Atas aksinya, Aiptu Tarigan kini terancam pidana dan terancam dipecat karena telah melanggar pasal 7 ayat 1 huruf b Perkab no.14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan atau pasal 14 ayat 1 hurf b no.1 tahun 203.
Selain Aiptu Tarigan, jelas Arifin lagi, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan juga sudah meringkus teman yang memvideokan Aiptu PE Tarigan yang diduga sedang nyabu.
“Kawan yang merekam video itu juga sudah ditangkap oleh Satuan Res Narkoba sejak video Aiptu Tarigan viral,” pungkasnya.
Ini sendiri merupakan kasus kedua. Sebelumnya, juga beredarnya video di medsos yang merupakan oknum anggota Polsek Medan Helvetia Bripla HG. Dia tampak asyik sedang mengisap sabu-sabu.(sdf)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pensiunan PNS Ditangkap saat Hendak Aborsi Pasien di Medan
Redaktur & Reporter : Budi