jpnn.com, SIAU TAGULANDANG BIARO - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sitaro, Sulut, George Bawoleh mengatakan, perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) bagi anak akan dimulai pada tahun ini. Dia membeberkan, E-KTP tersebut berlaku untuk anak sejak lahir.
Bawoleh menjelaskan, untuk memaksimalkan pelaksanaan perekaman, pihaknya akan menggunakan sistem jemput bola. Dengan melaksanakan perekaman, baik di kecamatan, kelurahan, maupun kampung-kampung.
BACA JUGA: Inilah Masalah Baru Penyebab Pencetakan E-KTP Lelet
Sistem jemput bola ini, lanjutnya, dimaksudkan untuk mempermudah berbagai kalangan masyarakat. Khususnya untuk kalangan tidak mampu, dan tidak memungkinkan melakukan perekaman di Kantor Disdukcapil. “Akibat kondisi sakit atau alasan lainnya," jelas Bawoleh.
Terkait perekaman tersebut, Bawoleh memastikan tidak akan ada pemungutan biaya sepeser pun.
BACA JUGA: 28 Ribu Warga Tak Bisa Ikut Pilkada
“Perekaman E-KTP ini gratis sebab sudah dianggarkan pemerintah. Apabila ada pegawai yang meminta pungutan atau semacamnya, silakan dilaporkan beserta bukti. Kami akan memberikan sangsi sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.
Terkait E-KTP anak ini, tambahnya, Disdukcapil secepatnya akan melakukan pendataan kepada seluruh anak-anak. Mulai dari balita hingga usia sekolah.(MP)
BACA JUGA: Napi Ikut Perekaman untuk Pembuatan E-KTP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perekaman e-KTP Tinggal 2,48 Persen Lagi
Redaktur & Reporter : Soetomo