Perekaman KTP-el, Dukung Program SIN Sekaligus Bantu KPU

Senin, 26 November 2018 – 05:17 WIB
Kapuspen/Jubir Kemendagri DR Bahtiar. Foto: Puspen Kemendagri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menargetkan program Single Identity Number (SIN) tuntas dan bisa dimanfaatkan oleh seluruh unit layanan pada 2019. Perekaman KTP-el menjadi salah satu kunci keberhasilan program tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar, meminta agar penduduk yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik (KTP-el) segera melaporkan diri ke Desa dan Kecamatan setempat.

BACA JUGA: Bahtiar Beber Dukungan Pemerintah Demi Suksesnya Pemilu 2019

"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif datang ke tempat - tempat pelayanan KTP-el yang sudah disiapkan oleh pemerintah daerah," ujar Bahtiar, Minggu (25/11) malam.

Di samping jajaran Dukcapil telah berupaya melakukan jemput bola. Peran aktif masyarakat sangat penting karena sebagaimana kita ketahui, penduduk itu sebagian diantaranya hidupnya sangat dinamis termasuk tempat tinggalnya. Beberapa di antaranya sering berpindah – pindah, maka alamat terakhir dimana berdomisili agar dilaporkan segera kepada unit - unit layanan terdekat.

BACA JUGA: Airin Batalkan Honorer jadi Plt Lurah, Kemendagri Apresiasi

"Masyarakat yang belum merekam KTP-el supaya bisa difasilitasi dengan baik, melalui desa, kelurahan maupun kecamatan," kata Bahtiar.

Ia mengatakan, cara itu akan efektif untuk memaksimalkan perekaman data. Artinya, kepala desa, lurah hingga camat harus cekatan dan sigap dalam mengupayakan warganya memiliki KTP elektronik.

BACA JUGA: Bupati Pakpak Bharat Terkena OTT KPK, Ini Langkah Kemendagri

Mereka juga harus saling berkoordinasi supaya itu bisa disampaikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota" tagasnya.

Khususnya bagi warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan, ia menyarankan untuk aktif dan melaporkan ke desa, kelurahan atau kecamatan supaya segera difasilitasi.

Dengan data kependudukan yang valid dan akurat, lanjut dia, akan memudahkan Pemerintah dan pemerintah daerah menentukan kebijakan strategis pembangunan maupun kebijakan anggaran.

“Selain itu, data KTP-el ini juga jadi acuan data untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu Serentak 2019. Mereka yang tidak mengantongi KTP-el akan kehilangan hak pilihnya, maka segeralah masyarakat lakukan perekaman KTP-el sebagai bentuk dukungan menjaga hak konstitusional dan hak politik dalam Pemilu Serentak 2019," imbau Bahtiar.

Perekaman KTP-el penting bagi kepentingan masyarakat sekaligus untuk membantu KPU mendapatkan data lokasi tempat tinggal penduduk untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu serentak tahun 2019.

“Bahwa KPU saat ini sedang berupaya melakukan perbaikan data DPT tahap ke-2 yang rencananya akan ditetapkan dan diumumkan pada tanggal 16 Desember 2018," ujarnya.

Oleh sebab itu, Pemerintah sangat berharap seluruh masyarakat mendukung kerja keras KPU dalam melakukan penyempurnaan DPT.

“Hal tersebut dapat terwujud jika warga masyarakat sendiri juga berperan aktif mendaftarkan diri dan mengecek namanya pada KPU untuk memastikan terdaftar dalam DPT,” pungkas Bahtiar. (jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilu 2019 Tanggal Berapa? Ini Jawaban Mahasiswa


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler