JAKARTA – Belajar dari kontroversi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) merencanakan sistem perekrutan siswa di RSBI menggunakan sistem onlineSehingga muncul transparansi saat proses perekrutan
BACA JUGA: Kepsek RSBI Dimutasi, Kemdiknas Siapkan Sanksi
Kepala Pusat Penelitian Kebijakan dan Inovasi Pendidikan (Kapuslitjaknov) Hendarman mengatakan, saat mendaftar orang tua siswa sudah diminta sumbangan untuk sekolah
BACA JUGA: Pungutan RSBI Tinggi Dipicu Permendiknas
’’Dengan sistem online juga akan terlihat berapa siswa yang mendaftar dan diterima
BACA JUGA: Lulusan SMK Lebih Berpeluang Dapat Kerja
Diakui Hendarman, sistem perekrutan siswa yang selama ini tertutup menyuburkan praktik penyalahgunaanTerutama meminta sumbangan yang besar kepada orang tua siswa’’Seperti saat mendaftar, orang tua siswa sudah disodori berapa kemampuan dia menyumbang serta penyerapan siswa miskin masih sangat rendah,’’ tegasnya Untuk itu dengan sistem online, lanjut Hendarman, pendaftaran lebih transparanApabila ada kecurangan, dapat segera dilaporkan dan ditindaklanjuti ke Kemendiknas.
Sementara itu, carut marut di sekolah menuju taraf internasional tersebut membuat Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) RSBIAnggota Komisi X DPR Raihan Iskandar mengatakan, perlunya dibuat Panja RSBIPolitisi dari PKS ini mengaku akan membicarakan pembentukan Panja dengan anggota Komisi X lainnya’’Dengan panja maka evaluasi RSBI akan semakin terfokus sehingga hasil akhirnya juga dapat disampaikan segera ke masyarakat,’’ terangnya.
Menurut wakil rakyat asal Aceh ini, langkah terpenting untuk mengevaluasi RSBI ialah mengupgrade kualitas dan kompetensi guruSaat ini, sudah banyak masukanSalah satunya dari Ikatan Guru Indonesia (IGI) yang terang-terangan menyebut kualitas bahasa Inggris guru RSBI masih jauh dari rata-rata’’Perlu pembinaan khusus dari Kemendiknas apabila menginginkan siswa lulusan RSBI dapat bersaing di dunia pendidikan internasional,’’ ujar Raihan
Hal serupa dikatakan Anggota Komisi X DPR FerdiansyahBaginya, pembentukan panja merupakan desakan dari masyarakat akan adanya RSBI yang memang masih diperlukanNamun praktik di lapangannya banyak yang melanggar peraturan perundangan sehingga merugikan masyarakat, terutama dunia pendidikan.’’Kami sudah sekian lama membahas ini, akan tetapi hingga saat ini Kemendiknas belum dapat menjawab pertanyaan DPR tentang bagaimana perencanaan ke depan,’’ katanya(cdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemudahan Unas untuk Siswa Cacat
Redaktur : Tim Redaksi