jpnn.com, MATARAM - Tersinggung saat ditagih bayar utang, MS perempuan berusia 23 tahun menganiaya tiga pria hingga terluka parah.
"Utangnya itu hanya Rp 50 ribu, untuk bayar makan di kantin indekos. Karena tersinggung ditagih, dia langsung menyerang korban," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (27/8).
BACA JUGA: Bidan Cantik Live Tanpa Busana di Medsos untuk Mencari Uang, Berapa yang Didapat?
Penganiayaan itu terjadi di indekos pelaku di Jalan Mekar Sari, Lingkungan Gedur, Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Awalnya, korban seorang diri menghampiri pelaku dan menagih utang yang belum terbayar. Namun pelaku menanggapinya dengan bergegas masuk ke kamar indekosnya dan keluar membawa pisau silet kemudian menyerang korban.
BACA JUGA: Istri Aniaya Suami, Kondisinya Mengenaskan
"Korban sempat mengantisipasi serangan pelaku dengan sebilah bambu besar. Tapi pelaku lebih lihai menyerang, hingga menyilet tangan kiri korban," ujarnya.
Setelah insiden itu, pelaku asal Medan, Sumatera Utara, mencoba kabur. Namun dua rekan korban berupaya menghalaunya. Alhasil pelaku kembali berulah dengan menyerang kedua rekan korban.
"Akibat perbuatannya, salah seorang korban terkena silet dengan kondisi lukanya cukup parah sehingga harus dilarikan ke rumah sakit dan menjalani operasi," ucap dia.
Kini pelaku yang kabarnya baru setahun di Mataram mencari pekerjaan, telah diamankan di Mapolresta Mataram.
Seluruh barang bukti yang menjadi kelengkapan kasusnya turut disita penyidik.
"Karena perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling rendah dua tahun penjara," kata Kadek Adi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti