jpnn.com, KOTA BOGOR - Pelaku penipuan bermodus modus investasi jual beli satwa langka seperti harimau berinisial TF ditangkap polisi.
Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat menyebut pelaku telah merugikan para korbannya hingga Rp 1 miliar.
BACA JUGA: Marak Penipuan Bermodus Catut Nama Wagub dan Sekda NTB, Warga Diminta Waspada
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Rizka Fadhila Secar menerangkan bahwa penangkapan TF berawal dari laporan korbannya berinisial EED yang telah menyetorkan uang sebanyak Rp 200 juta untuk investasi Harimau Benggala, tetapi hingga kini uangnya tidak kembali apalagi untung.
"Jadi korban melapor uangnya tidak kembali dan tersangka terus menghindar untuk bertanggung jawab, saat dipanggil oleh kepolisian juga tersangka tidak kooperatif hingga akhirnya kami bawa ke Polresta," katanya saat ungkap kasus tersebut di Mapolresta Bogor Kota, Senin.
BACA JUGA: Pengusaha Tenda & Catering Jadi Korban Penipuan, Pelaku Mengaku Anggota Polisi, Modusnya Begini
Rizka menyampaikan TF mempersuasi korbannya dengan cara bertemu langsung dan memperlihatkan video-video hewan langka yang diakuinya akan dijualbelikan dengan sejumlah keuntungan.
Kepada korbannya, TF pun mengaku memiliki akses kepada dinas terkait untuk mendapatkan izin pembelian hewan langka dari luar negeri dan diperjualbelikan kembali di dalam negeri.
BACA JUGA: Ini Lho Mbak Yunie Tersangka Penipuan Seleksi Akpol, Pekerjaan Aslinya
"Jadi tersangka sebenarnya memang tidak memiliki akses kepada instansi terkait yang bisa memberikan izin hewan langka maupun membeli hewan langka," jelasnya.
AKP merunut penipuan yang dilakukan TF berawal pada 26 Juni 2022 di salah satu kafe di Kota Bogor, ia meminta sejumlah uang sebesar Rp 200.000.000 kepada EED dan menjanjikan keuntungan sebesar Rp 100.000.000 sehingga membuat korban tertarik menginvestasikan uangnya untuk penjualan hewan langka harimau benggala tersebut.
Pada saat itu, EED mengirimkan uang melalui e-banking bank Mandiri ke rekening TF sebanyak Rp30 juta dan mengirimkan sisanya pada tanggal 27 Juni 2022. Transaksi tersebut berdasar pada surat pernyataan kerja sama di antara keduanya.
Namun sampai tanggal yang ditentukan tertuang dalam surat pernyataan kerja sama uang korban tidak dikembalikan dan diketahui bahwa uang milik korban tidak dipergunakan untuk keperluan pembayaran hewan harimau benggala.
EED merasa resah karena TF sudah tidak bisa dihubungi lagi, sehingga dianggap tidak ada itikad baik dan dilaporkan ke Satreskrim Polresta Bogor Kota dengan barang bukti cetak bukti transfer dan cetak satu bundel tangkapan layar pesan WhatAspp. EED pun mengalami kerugian sebesar Rp 200.000.000.
"Satwa yang dijanjikan ada beberapa, ada harimau rata- rata. Atas perbuatannya pelaku atas nama TF diancam pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara," kata AKP Rizka.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean