Ini Lho Mbak Yunie Tersangka Penipuan Seleksi Akpol, Pekerjaan Aslinya

Jumat, 24 Maret 2023 – 23:04 WIB
Yunie Suharwati, tersangka penipuan seleksi penerimaan Akpol 2021 di Lampung Selatan, Jumat, (24/3/2023). (ANTARA/HO)

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Yunie Suharwati, tersangka penipuan seleksi penerimaan Akpol (Akademi Kepolisian) ditangkap tim Subdit I Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.

Mbak Yunie menipu calon taruna pada seleksi penerimaan Akpol 2021.

BACA JUGA: Polisi Gulung Pelaku Penipuan Cek Kosong Senilai Rp 380 Juta

"Tersangka ditangkap di Yogyakarta pada Rabu (22/3) di kediamannya," kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Wahyudi, Jumat (24/3).

Wanita itu menjadi tersangka setelah menipu korban dan membawa kabur uang Rp 250 juta.

BACA JUGA: ART Minta Mendagri Tegur Pejabat Daerah yang Dinilai Hedonis Begini

Pelaku sebelumnya menjanjikan dapat memasukkan anak korban bernama Ferry pada seleksi Akpol 2021.

"Tersangka sebenarnya meminta biaya Rp 700 juta kepada korban untuk luluskan anaknya menjadi Akpol," ungkap AKBP Wahyudi.

BACA JUGA: Ibu Muda Tewas Diperkosa, Pelaku Dievakuasi Pakai Helikopter setelah Dihajar Massa

Korban lantas melakukan transfer Rp 250 juta kepada tersangka sebagai tahap awal.

Sisanya, korban berencana melakukannya 5 kali transfer lagi agar genap Rp 700 juta.

Namun faktanya, anak korban yang mengikuti tes seleksi calon Akpol gugur di tahap awal.

"Atas dasar itu korban kemudian meminta uangnya kembali kepada tersangka," kata perwira menengah Polri itu.

Walakin, tersangka Yunie Suharwati yang pekerjaan aslinya pegawai swasta tidak bisa mengembalikan uang korban.

Setelah itu, Yunie malah melarikan diri ke kampung halamannya di Yogyakarta.

"Korban akhirnya melaporkan peristiwa itu di tahun 2022. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP," kata AKBP Wahyudi.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bripka AF yang Diduga Menggelapkan Pajak Disebut Tewas Bunuh Diri, Keluarga Curiga Dibunuh


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler