Perempuan Berjilbab Menikah di Gereja, HNW: Muslimah Tak Boleh Menikahi Pria Beda Agama

Selasa, 08 Maret 2022 – 17:50 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menanggapi fenomena menikah beda agama. Ilustrasi Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid atau HNW ikut menyampaikan pendapat soal perempuan berjilbab di Semarang menikah di gereja yang videonya viral di medsos.

Hidayat mengatakan seharusnya semua pihak termasuk konselor pernikahan dan para mempelai bisa mengikuti aturan hukum di Indonesia menyikapi urusan perkawinan, termasuk soal menikah beda agama.

BACA JUGA: Viral Perempuan Berjilbab Menikah di Gereja, soal Menikah Beda Agama, MUI Tegas

"Seharusnya semua pihak mengikuti aturan hukum yang ada di Indonesia," kata HNW saat dihubungi, Selasa (8/3).

Legislator Fraksi PKS itu menuturkan bahwa pernikahan beda agama di sebuah gereja di Kota Semarang tersebut mestinya tidak boleh diselenggarakan.

BACA JUGA: Heboh Perempuan Berjilbab Nikah di Gereja, Romo Benny Sebut Syarat Pernikahan Beda Agama

"Semestinya saksi itu pun mengingatkan kalau tidak sesuai aturan hukum, tidak diperbolehkan," kata pria kelahiran 8 April 1960 itu.

Politikus kelahiran Klaten yang pernah menjadi ketua MPR Ri itu mengatakan pernikahan bisa dianggap sah dan dapat diselenggarakan di tanah air jika upacara sakral itu mengikuti ajaran agama.

BACA JUGA: Surat BKN Coret SPTJM Syarat NIP PPPK Guru, Bu Sri Bilang Dampaknya Luar Biasa

Diketahui, mempelai wanita yang menikah di gereja di Kota Semarang itu beragama Islam. Namun, mempelai pria beragama Nasrani.

HNW menegaskan ajaran Islam yang tidak memperbolehkan muslimah menikahi pria yang berbeda agama.

Semua lembaga keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah pun sepakat bahwa muslimah tidak boleh menikah dengan pria selain beragama Islam.

"Semestinya, ya, pernikahan ini tidak terjadi. Sebab, kan, tidak sesuai aturan hukum di Indonesia karena tidak sesuai aturan hukum agama," beber HNW.

Wakil Ketua MPR itu lalu menyinggung upaya beberapa pihak yang menggugat aturan agar pernikahan beda agama dimungkinkan terlaksana di Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, kata HNW, gugatan selalu ditolak oleh MK. Hal tersebut menandakan aturan tentang perkawinan di tanah air tidak melanggar konstitusi.

"Ternyata MK menolak pengajuan uji materi itu, artinya bahwa hukum itu hukum yang memang berlaku, sah, absah, atau mengikat diakui semua pihak," beber dia.

HNW melanjutkan pernikahan pada prinsipnya diselenggarakan demi mencari sakinah mawaddah warahmah dengan dilaksanakan sesuai aturan hukum.

"Nikah itu, kan, tidak untuk melanggar hukum, justru dalam rangka menghadirkan sakinah mawaddah warahmah itu sesuai aturan hukum," beber HNW. (ast/jpnn)


Redaktur : Soetomo
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler