Surat BKN Coret SPTJM Syarat NIP PPPK Guru, Bu Sri Bilang Dampaknya Luar Biasa

Selasa, 08 Maret 2022 – 12:30 WIB
Ketua Forum Honorer K2 dan P2G Kabupaten Blitar Sri Hariyati menanggapi surat BKN 7 Maret 2022 yang menghapus SPTJM syarat usulan penetapan NIP PPPK guru. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menghapus syarat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dalam pengusulan penetapan NIP PPPK guru.

Keputusan terbaru itu dituangkan dalam surat BKN 7 Maret 2022.

BACA JUGA: Inilah Surat BKN 7 Maret 2022, Bakal Ada Aturan Terbaru Seleksi PPPK Guru, Siap-Siap ya

Ketua Forum Honorer K2 Indonesia Kabupaten Blitar Sri Hariyati mengungkapkan, revisi surat BKN tersebut akan berdampak pada percepatan pengusulan penetapan NIP PPPK guru.

Dia mengatakan saat surat BKN tertanggal 14 Februari 2022 menambahkan syarat SPTJM masa kerja PPPK guru 3 dan 5 tahun, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) se-Jawa Timur sempat protes.

BACA JUGA: Ini Surat Terbaru BKN Ubah Syarat Penetapan NIP PPPK Guru, Poin 4 Bikin Gembira, Alhamdulillah

"Mereka ramai-ramai meminta BKN meninjau kembali syarat SPTJM itu karena akan memengaruhi pengusutan penetapan NIP PPPK," terang Sri Hariyati kepada JPNN.com, Selasa (8/3).

Bu Sri menduga kekompakan BKD se-Jatim itu yang membuat BKN mengeluarkan surat terbarunya tertanggal 7 Maret.

BACA JUGA: Sebegini Jumlah Calon PPPK Guru Tahap 1 Mengundurkan Diri & BTL, Terbanyak 3 Daerah Ini

Ketika surat terbaru BKN itu muncul, BKD se-Jatim sangat gembira karena mereka tidak dibebani lagi dengan SPTJM.

Bu Sri makin gembira karena BKD Kabupaten Blitar memastikan 1.316 calon PPPK guru segera diproses pengusulan penetapan NIP PPPK.

"Enggak sabar lagi nih. Semoga akhir bulan ini terima SK PPPK," ujarnya.

Menurut Sri, harapan tersebut tidak mengada-ada. Dengan dilonggarkarkannya persyaratan otomatis tidak ada lagi kendala dalam proses pengangkatan PPPK guru 2021.

Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan, surat 14 Februari dinyatakan sesuai Keputusan MenPAN-RB Nomor 981 Tahun 2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan Fungsional dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2021.

Nah, surat itu kemudian direvisi kembali dalam surat terbaru bernomor 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022 yang dikeluarkan 7 Maret 2022.

"Jadi, persyaratan SPTJM masa kerja tidak termasuk jabatan fungsional guru," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Senin (7/3).

Dengan surat tersebut, lanjut Deputi Suharmen, maka usul penetapan NIP PPPK guru 2021 tidak memerlukan kelengkapan SPTJM terhadap kebenaran dan keabsahan masa kerja calon PPPK.

BKN pun meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah segera mengusulkan penetapan NIP PPPK guru 2021.

Sebelumnya, surat BKN tanggal 14 Februari 2022 mewajibkan PPK melampirkan SPTJM dalam berkas usulan penetapan NIP PPPK, di mana honorer calon PPPK wajib memiliki pengalaman sebagai berikut: 

a. Paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

b. Paling singkat 5 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda dan ahli madya. (esy/jpnn)

 

 

 


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler