jpnn.com, BALIKPAPAN - Darmansyah, 56, warga Balikpapan, Kaltim, tewas di tangan anak dan keponakannya sendiri. Dipicu sakit hati para tersangka setelah ditegur oleh korban. Namun, di sisi lain ada dugaan kasus ini terjadi sebagai puncak kekesalan terkait masalah harta warisan.
Kasus ini bermula, Sabtu (1/6) sekitar pukul 16.15 Wita. Saat itu kedua tersangka bernama Siti Sunianingsih alias Nia (31), warga Jalan Projakal, Kelurahan Graha Indah, dan Armadyah alias Arma (32), warga Jalan Sumber Mulia, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, datang ke rumah korban di Jalan Kauman, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah.
BACA JUGA: Alasan AN Nekat Sebar Foto Dua Sejoli Pemeran Video Mesum di Banyuwangi
“Keduanya datang untuk memberikan zakat kepada sang nenek, Siti Sarah yang tinggal di rumah korban,” terang Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Firta melalui Wakapolsek Balikpapan Utara AKP Wiyono.
Ketika berada di depan rumah, Nia berteriak memanggil neneknya. Namun, teriakannya ditegur korban. Darmansyah mengingatkan anak perempuannya itu untuk tidak membuat keributan lantaran tak enak dengan tetangga yang sedang menjalani ibadah puasa. “Korban menegur. Jangan teriak-teriak, enggak enak didengar tetangga,” imbuhnya.
BACA JUGA: Ayah Meninggal Dunia Usai Dihantam Sang Anak Pakai Helm
BACA JUGA: Heboh Nasabah Keluhkan Saldo di Rekening Tiba - tiba Berkurang
Sayang teguran itu lantas dibalas sang anak dengan kata-kata kasar, menyebut binatang. Darmansyah yang bekerja sebagai sopir ambulans itu pun terpancing emosinya. Dia mendatangi Nia, tapi Nia langsung memegang baju korban.
BACA JUGA: Manasik Haji Mulai 10 Juni, Giliran per Kecamatan
Melihat reaksi tersebut, korban hendak menampar anaknya. Namun tangan korban dipegang oleh pelaku lainnya, Arma, yang merupakan keponakan korban. Tanpa memedulikan pria di hadapannya adalah sang ayah, Nia kemudian menampar Darmansyah.
“Setelah berhadapan, baju korban dipegang salah satu pelaku (Nia), dan muka korban ditampar pelaku,” ujar Wiyono.
Korban yang menerima tamparan langsung membalasnya. Larut dalam pertengkaran, Arma tiba-tiba mengambil helm dan berkali-kali memukul kepala korban. Bahkan saat kondisi korban terjatuh akibat ditampar Nia.
Mendengar keributan, anak korban lainnya, Dea, langsung memanggil ibunya (istri korban), Hariyani, yang ada di dalam rumah. “Keributan lalu dilerai istri korban. Korban pun dibawa menjauh dari para tersangka. Namun baru tiga langkah, korban langsung ambruk,” bebernya.
Diduga ketika ambruk, wajah Darmansyah membentur aspal. Sayang, saat melihat ayahnya ambruk, para tersangka tidak ikut menolong. Bahkan, keduanya memberikan kalimat “mampus kamu”. Ini terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka di Mapolsek Balikpapan Utara.
Korban lantas ditolong anak lelakinya, Ahmad Maulana, yang saat kejadian sedang menjaga parkir di pasar Ramadan, tak jauh dari lokasi kejadian.
“Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Restu Ibu Balikpapan untuk mendapat pertolongan. Namun tak lama, korban dinyatakan telah meninggal,” ujar Wiyono.
Di hadapan awak media, para tersangka mengakui perbuatannya. Arma, yang diduga berperan memukul kepala korban menggunakan helm hanya bisa menangis. Sementara itu, Nia menjelaskan, keributan yang merenggut nyawa ayahnya itu merupakan puncak kekesalan karena menyangkut harta warisan berupa sertifikat rumah.
BACA JUGA: Iwan Sumule Ditangkap Polisi
“Dari dulu tidak pernah akur. Saya juga bukan dia (korban) yang rawat dari kecil. Gara-gara sertifikat rumah yang ada di notaris mau diambil sama dia (korban),” ungkap Nia.
Perempuan berbadan gemuk itu berkilah sebagai yang pertama kali memulai keributan. Sang ayah dituding yang hendak memukulnya. Meski tidak kena, dia membalas dengan memukul ayahnya. Baik menggunakan tangan kosong hingga memakai helm dibantu Arma. “Bapak duluan yang mau mukul saya. Saya pukul sekali kena kepala pakai helm, dia pukul saya,” ujarnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti yaitu dua helm yang digunakan kedua pelaku untuk menganiaya korban, serta satu lembar pakaian milik korban.
Nia dan Arma pun dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (rdh/rom/k8)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Lebaran, Jumlah Penduduk Kota Balikpapan Diperkirakan Naik 2,1%
Redaktur & Reporter : Soetomo