Perempuan Cantik Curi Motor Teman Kos, Alasannya...

Rabu, 01 Juni 2016 – 17:38 WIB
Pelaku sudah ditahan. Ilustrasi Foto: Paksi Prabowo/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAMBI - Polsek Pasar Jambi membekuk Ernawati (21), warga Sungai Rengas, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Dia ditangkap setelah dilaporkan melarikan sepeda motor milik temannya sendiri. Motor tersebut bawa kabur oleh tersangka saat teman sekamarnya tersebut sedang bekerja di salah satu pusat perbelanjaan di Jambi. 

BACA JUGA: 7 Fakta Menarik Kasus Tewasnya Mahasiswa UI dengan Cara Haram

Ernawati mengaku nekat melarikan sepeda motor karena butuh uang untuk ke Batam. 

"Saya butuh duit lima juta untuk ke Batam. Orangtua tidak punya uang," ujarnya di Mapolsek Pasar Jambi, seperti diberitakan Jambi Independent (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Duh! Penyebab Bentrokan Polisi v Napi di Lapas Gorontalo Sepele

Aksi pencurian tersebut telah direncanakan. Kejahatan tersebut bermula pada malam hari, ia menyelinap masuk ke kamar korban mengambil kunci motor. Keesokan harinya, saat korban bekerja, ia langsung membawa kabur sepeda motor.

Kanit Reskrim Polsek Pasar Aiptu Rudy Febrianto, mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah polisi melacak signal  ponsel tersangka yang terdeteksi berada di kampung halamannya. “Pelaku kita amankan di kediamannya tanpa perlawanan,” katanya.

BACA JUGA: Memerawani Siswi, Driver Ojek Online Dibekuk Polisi

Barang bukti satu unit sepeda motor milik korban ditemukan polisi sekitar 5 Km dari kediaman pelaku. Barang curian tersebut dititipkan di salah satu Pondok pesantren yang ada di wilayah tersebut.

Pelaku merupakan alumnus dari pondok pesantren tersebut. Di Kota Jambi, Ernawati berniat untuk mencari kerja. Ternyata, aksi pencurian tidak hanya dilakukan di Kota Jambi saja. 

Sebelum sampai di rumah, pelaku juga mencuri handphone di dalam ponpes tersebut. “Setelah menitipkan motor, pelaku juga mengambil handphone di pondok tersebut,” jelas Rudi.

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan satu unit Sepeda motor yang merupakan hasil curian dan satu unit handphone curian dari pondok pesantren. Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pasar Jambi. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(uri/ira/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Parah! Remaja Ini Suka Garap Para Bocah Tetangga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler