Perempuan Cantik ini Diam-Diam Memalsukan Surat PCR, Eh Ketahuan Petugas Bandara

Jumat, 13 Agustus 2021 – 07:28 WIB
SAM (tengah) diduga pemalsu dokumen PCR di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan. Foto: Antara/Dokumentasi Pribadi

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Seorang wanita berinisial SAM (20) diduga memalsukan dokumen polymerase chain reaction (PCR). Saat ini dia telah diamankan oleh pihak Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

SAM yang terancam hukuman kurungan penjara empat tahun kini dalam pemeriksaan secara intensif pihak kepolisian setempat.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Puan- Anies Untuk 2024? Kubu Rizieq Sebut Murka Allah, Guru Agama Siap Demo Seluruh Indonesia

"Wanita itu terbukti melakukan pemalsuan dokumen PCR saat hendak berangkat ke Jakarta di Bandara Tjilik Riwut, dan yang bersangkutan dikenakan Pasal 268 ayat 1 dan 2," kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Gultom Agung.

Perwira Polri berpangkat melati satu itu menjelaskan, sebelum diamankan oleh petugas bandara hingga diserahkan ke Polresta Palangka Raya, awalnya SAM bersama suaminya TW (59) yang tercatat sebagai warga Malaysia itu sekitar pukul 11.00 WIB menyerahkan hasil tes PCR miliknya ke petugas yang sedang bertugas.

BACA JUGA: Ini Alasan Kemendag Terapkan Aturan Tes PCR untuk Masuk Mal

Petugas saat itu mencocokkan hasil barcode yang tertera di surat PCR milik SAM bersama suaminya.

Ternyata hasil dari pemeriksaan petugas suaminya TW hasilnya negatif dan SAM warga Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur itu positif.

BACA JUGA: Harga PCR di Daerah Melebihi Tiket Pesawat, Selisihnya Rp500 Ribu 

Melihat hal tersebut, wanita yang memiliki rambut panjang dan berwarna pirang tersebut langsung diserahkan ke pihak Satreskrim Polresta Palangka Raya.

"Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, yang bersangkutan mengakuinya bahwa mengubah surat hasil PCR dari RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya berubah dari positif menjadi negatif dengan menggunakan handphonenya," katanya.

Kemudian, sambung Gultom, dia juga sudah menjelaskan kepada penyidik cara yang bersangkutan mengubah bukti surat PCR tersebut dari positif menjadi negatif.

Sedangkan surat dokumen PCR milik suaminya negatif. Atas perbuatannya itu SAM harus berurusan dengan polisi terkait hal tersebut. Namun, untuk suaminya, hanya sebagai saksi dari kasus tersebut.

Penyidik Polresta Palangka Raya melakukan pemeriksaan terhadap wanita asal Kota Surabaya tersebut, tetap menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak dengan terduga pelaku pemalsu dokumen PCR. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler