Perempuan Ini Gampang Banget Mendapatkan Uang Jutaan Rupiah

Selasa, 24 November 2020 – 07:25 WIB
Tersangka penipuan bermodus meloloskan tes CPNS, EL (51), di Kantor Polresta Padang. Foto: ANTARA/HO-Aspri

jpnn.com, PADANG - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial EL (51), asal Dusun Lubuak Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Jambi, ditangkap anggota Polresta Padang.

EL diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus mengklaim bisa meluluskan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS).

BACA JUGA: MenPAN-RB Evaluasi Rekrutmen CPNS dan PPPK 2019

"Status EL dijadikan sebagai tersangka berdasarkan proses kasus yang kami lakukan, dan yang bersangkutan langsung ditahan," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, di Padang, Senin (23/11).

Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan terancam hukuman empat tahun penjara.

BACA JUGA: CPNS 2019 Segera Menikmati Gaji Perdana, PPPK Masih Merana

Terungkapnya kasus itu setelah korban Mardhatila (26) membuat laporan polisi dengan nomor: LP/624/B/XI/2020/RESTA SPKT UNIT II, tertanggal 21 November 2020.

Kejadian berawal saat korban bertemu dengan tersangka sekitar Februari 2020 dan mengaku sebagai panitia penerimaan CPNS di Kantor Gubernur Sumbar disertai tanda pengenal.

BACA JUGA: Honorer K2 Takut Mengikuti Seleksi Terbuka Guru PPPK, Mengapa?

Kemudian ia menjanjikan kepada korban untuk lulus dengan syarat memberikan sejumlah uang guna keperluan pengurusan pendaftaran dan lain-lain.

Saat itu tersangka meminta uang sebanyak Rp3 juta dan langsung diberikan secara tunai oleh korban.

Tak lama berselang, tersangka EL kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp1,3 juta dengan alasan untuk keperluan lain.

Uang tersebut diserahkan korban kepada tersangka secara bertahap via transfer rekening karena tergiur janji akan lulus CPNS pada akhir tahun 2020.

Hanya saja hingga masa kelulusan CPNS diumumkan, nomor tersangka sudah tidak bisa lagi dihubungi.

Atas kejadian tersebut korban akhirnya membuat laporan ke kantor polisi dan mengaku mengalami kerugian total Rp4,3 juta.

Tersangka EL akhirnya ditangkap polisi pada Sabtu (21/11) di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Mega Permai, Lubuak Buaya Koto Tangah, Padang.

"Kami juga terus mendalami dan mengembangkan kasus, sejauh ini korban dari tersangka sebanyak dua orang," jelasnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
penipuan   Penipuan Cpns   CPNS   Padang  

Terpopuler