jpnn.com, KENDAL - Jajaran Satreskrim Polres Kendal, Jawa Tengah, menangkap seorang wanita berinisial MN, pelaku kasus eksploitasi anak di bawah umur menjadi PSK dan pemandu karaoke.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan MN merupakan pengelola salah satu tempat karaoke di wilayah Patean, Kabupaten Kendal.
BACA JUGA: Tak Sanggup Bayar PSK Setelah Begituan, Pria ini Pura-pura jadi Korban Begal
"Pada saat kami melakukan penangkapan, di lokasi didapatkan anak-anak tersebut sedang melayani tamu yang sedang karaoke," kata Daniel dalam keterangan tertulis, Senin (11/10).
Daniel menyebut ada empat anak perempuan yang dipekerjakan oleh pelaku sebagai pemandu karaoke. Keempatnya merupakan anak perempuan berasal dari Wonosobo.
BACA JUGA: Pamit ke Luar Kota Pakai Alasan Kerja, Ternyata demi Jajan PSK
Daniel menambahkan polisi juga mengamankan sejumlah minuman beralkohol dan uang senilai Rp350 ribu hasil keuntungan dari eksploitasi anak tersebut.
"Dari keterangan saksi, setiap kali melakukan kegiatan menemani tamu sebagai PSK mereka harus setor kepada pengelola sebesar Rp 50.000," ujar Daniel.
BACA JUGA: HK Disergap di Wiyung Surabaya, Tak Bisa Mengelak, TH Tahu Enggak Ya?
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 I Juncto Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi