HK Disergap di Wiyung Surabaya, Tak Bisa Mengelak, TH Tahu Enggak Ya?

Selasa, 12 Oktober 2021 – 15:10 WIB
Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pria berinisial HK (46). 

Penangkapan terhadap seorang penganggur itu dilakukan pada Selasa (5/10) sekitar pukul 17.45 WIB, di sebuah perumahan di Wiyung, Surabaya. 

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan ditangkapnya HK hasil dari pengembangan kasus-kasus sebelumnya. 

"Kami tangkap pelaku saat berada di pekarangan rumahnya, kami sergap saat (HK) mengambil bungkusan mencurigakan," kata Daniel, Selasa (12/10).

Saat dibongkar, paket tersebut berisi tujuh plastik klip berisi sabu-sabu dengan total 1,16 gram sabu-sabu.

Selain itu juga disita buku rekap penjualan, ponsel, dan uang tunai Rp 600 ribu. 

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial TH yang saat ini masuk daftar pencarian orang atau DPO.

BACA JUGA: Amuk Massa di Jalan Pucang Anom Surabaya, Darah di Mobil Ayla Masih Misteri

Sabu yang dibeli pelaku rencananya akan dijual kembali secara eceran. 

"Pelaku pekerjaannya jadi pengedar ini, dia beli kemudian dijual lagi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih," beber dia. 

HK dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr12/jpnn)

BACA JUGA: 450 Personel Gabungan Mengepung Jalan Kunti Surabaya, 1 DPO Kaget, Lihat Wajahnya

BACA JUGA: Hari Terakhir Masa Sanggah PPPK Guru Tahap I, Bu Titi: Jangan Hanya Menyerah!


Redaktur : Soetomo
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler