jpnn.com, PALEMBANG - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap seorang pria berinisial IV, 22, di Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Selasa (1/10/2024).
Pelaku ditangkap lantaran menyebarkan foto dan video asusila lewat media sosial (Medsos) Telegram.
BACA JUGA: Video Asusila Pelajar SMA-SMP dalam Kelas di Demak Viral, Polisi Sudah Bertindak
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Riska Apriyanti menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh National Center For Missing and Exploited Children (NCMEC) lembaga perlindungan anak asal Amerika Serikat, Kamis 26 September 2024.
Dalam patroli siber tersebut, ditemukan sejumlah file berupa video dan foto berupa konten pornografi yang disimpan oleh pelaku di file Google Drive.
BACA JUGA: Pria Pelaku Pemerasan dengan Modus Ancam Sebar Video Asusila Ditangkap, Ini Tampangnya
"Setelah itu kami melakukan NCMEC berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, kemudian ke Subdit Siber, lalu kami melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di Pali," jelas Riska saat ditemui di press rilis di Polda Sumsel, Senin (7/10/2024).
Dari hasil penyidikan, IV ternyata melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah keponakan pelaku sendiri berinisial AFM, 8.
BACA JUGA: Perkembangan Terbaru Penyelidikan Video Asusila Ibu dengan Anak Kandung
Aksi pencabulan itu sudah terjadi sejak 2021 hingga 2023 sebanyak delapan kali.
"Enam kali dilakukan di Pali dan dua kali di Palembang," ujar Riska.
Seusai melakukan aksi pencabulan, pelaku lalu membuat konten asusila yang dibagikan ke group Telegram.
"Group Telegram ini pelaku dapat dari Facebook," ungkap Riska.
Subdit Siber yang mengamankan akun Telegram tersangka dibuat terkejut lantaran terdapat lebih dari 2.000 konten ataupun video asusila terhadap anak.
"Group Telegram ini tengah kami dalami, karena anggota dalam group itu ada ribuan orang, ada yang berasal dari Indonesia dan ada juga dari luar negeri," terang Riska.
Atas ulahnya tersangka dikenakan Pasal berlapis, yakni pasal 27 ayat 1 jo 45 ayat 1 JO pasal 52 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2024 tentang ITE.
Dan atau Pasal 76E JO Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Serta Pasal 6 Huruf A JO Pasal 15 Huruf G Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau pasal 37 UU Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
"Dengan ancaman Pidana lima tahun penjara atau paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, " tutup Riska.(mcr35/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati