jpnn.com - PASAMAN – Modus penipuan mirip yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi terjadi di Kabupaten Pasaman, Sumbar.
Jika Dimas Kanjeng mampu menggandakan uang, di Kecamatan Bonjol Pasaman, perempuan muda 18 tahun mengaku bisa mengeluarkan emas seberat 8 ton dari dalam tanah.
BACA JUGA: Awas! Penipuan Sasar Honorer, Modus Model Lama
Pelaku berinisial NL mengaku memiliki kekuatan gaib. Pengakuan ini ternyata direspon Lidia Wati, 21.
Lidia akhirnya mengeluarkan uang dengan total Rp 200 juta untuk biaya mengeluarkan emas tersebut.
BACA JUGA: Pria Ini tak Menduga Dilaporkan Istri ke Polisi
Lidia menceritakan pelaku menyebut bahwa keluarga korban merupakan keturunan ningrat dan memiliki harta karun berupa emas yang tertanam di dalam tanah di bawah rumah korban.
Setelah dipercaya, NL meminta sejumlah uang hingga Rp200 juta.
BACA JUGA: PNS Cabul Cuek Lewat Depan Rumah Korban
Uang itu bagi NL akan disumbangkan ke rumah ibadah sebagai syarat untuk memudahkan penerapan kekuatan gaib wanita tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kepolisian, NL memulai aksinya saat saudara korban mengaku memiliki sebuah meja yang terbuat dari batu marmer di rumahnya.
"Bahkan untuk meyakinkan korban, NL juga meminta korban agar tidak memberitahu tetangga dan masyarakat lain soal keberadaan emas tersebut," kata Kapolres Pasaman, AKBP Reko Indro Sasongko.
Namun setelah korban memberikan uang itu kepada pelaku, emas yang dijanjikan NL tak kunjung muncul.
Merasa curiga, korban kemudian melaporkan tindakan penipuan itu pada polisi.
"Pelaku sudah kita tangkap tadi siang, penangkapan pelaku dilakukan atas laporan dengan nomor Lp/24/X/2016/sek-Bjl pada 15 Oktober 2016," sebutnya.
AKP Syaiful Zubir, Kasat Reskrim Polres Pasaman, menyebut penipuan yang dilakukan oleh NL ini berlangsung sejak Mei hingga 9 Oktober 2016 lalu. Polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor dari tangan pelaku.
"Korban sendiri mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta. Namun dari tangan pelaku kami hanya bisa menemukan dua unit sepeda motor yang dijadikan sebagai barang bukti. Pelaku diancam dengan pasal 378 junto 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," kata Syaiful. (cr15/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TERBONGKAR! Sindikat Pengoplos Gas Masukkan Air ke Dalam Tabung 12 kg
Redaktur : Tim Redaksi