Pria Ini tak Menduga Dilaporkan Istri ke Polisi

Kamis, 20 Oktober 2016 – 07:11 WIB
CABUL. Tersangka SS (diinterogasi di Mapolres Ketapang.Foto: JAIDI CHANDRA/Rakyat Kalbar/JPNN.com

jpnn.com - KETAPANG – SS, 45, pria warga Sukaharja, Delta Pawan, Ketapang, Kalbar, harus mendekam di tahanan Mapolres Ketapang.

Dia merupakan pelaku pencabulan terhadap anak tirinya, SW, 17.

BACA JUGA: PNS Cabul Cuek Lewat Depan Rumah Korban

SS diduga mencabuli SW pada 13 September lalu. Namun kasus ini baru terungkap, Rabu, 12 Oktober 2016, setelah korban bercerita kepada bibinya.

Kapolres Ketapang AKBP Sunario melalui Kasat Reskrim AKP Putra Pratama menjelaskan, SS diringkus berdasarkan laporan istrinya yang merupakan ibu kandung korban.

BACA JUGA: TERBONGKAR! Sindikat Pengoplos Gas Masukkan Air ke Dalam Tabung 12 kg

“Ibu kandungnya mendengar informasi dari bibi korban bernama Suryana, menceritakan kalau korban mengaku telah disetubuhi secara paksa oleh ayah tirinya sendiri, Selasa (13/9) lalu. Perbuatan itu dilakukan pelaku di rumahnya yang dalam keadaan sepi. Dari informasi itulah, ibu korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Ketapang,” jelas Putra, seperti diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group) hari ini.

Usai mendapatkan laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, polisi mendatangi kediaman SS dan meringkusnya.

BACA JUGA: Arman Depari: JUM Itu Koordinator Distribusi Narkoba Tiga Kota Besar

“Rabu itu juga, sekitar pukul 19.00 kita tangkap pelaku di kediamannya di Jalan Beringin, Desa Sukaharja. Saat kita datangi, pelaku sedang tidur,” jelas Putra.

Saat ditangkap, SS sama sekali tidak melakukan perlawanan. Hanya saja dia tampak terkejut, lantaran tidak menyangka aksi bejatnya dilaporkan istrinya ke Mapolres Ketapang.

Berdasarkan keterangan SW, sebelum ayah tirinya melakukan aksi bejatnya, mereka sempat berbincang. Setelah korban masuk ke kamar, pelaku mengikuti dari belakang. Di dalam kamar ayah tirinya menjalankan aksinya. 

“Korban mengaku sempat mengelak, tetapi pelaku melakukannya dengan paksa. Setelah menyetubuhi anak tirinya, pelaku mengintimidasi agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain,” jelas Putra.

SS dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara.

Di hadapan polisi, SS mengakui perbuatannya. Ia mengaku khilaf dan sangat menyesali perbuatannya tersebut. 

“Saya khilaf. Habis melakukannya, saya langsung merasa menyesal,” kilah SS di Mapolres Ketapang.

“Kejadiannya siang. Saat itu istri saya sedang membantu tetangga yang sedang ada acara,” tuturnya.

Tersangka SS mengatakan, menikah sama ibu korban sudah sekitar dua tahun. Sedangkan anak tirinya sudah lama berhenti sekolah.

SS mengaku pernah menikah dan memiliki dua anak. Namun istri pertamanya meninggal. 

“Saya tidak tahu ada aturan yang mengancam pelaku cabul dihukum berat,” kelitnya. (jay/sam/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... TERBONGKAR! Sindikat Pengoplos Gas Masukkan Air ke Dalam Tabung 12 kg


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler