jpnn.com - KUPANG - Maria Goreti Kaha, 34, warga Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, harus berurusan dengan aparat Kepolisian Polda NTT.
Pasalnya, wanita paruh baya itu dilaporkan ke Polda NTT karena diduga telah melakukan penggelapan dan pemalsuan surat para korbannya yang merupakan anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari sejak tahun 2012 hingga 2016.
BACA JUGA: Gebukin Ketua Satgas AMPG, Tiga Anggota Dewan Jadi Tersangka
Akibatnya, sebanyak 44 nasabah harus kehilangan uang dengan nominal bervariasi antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta. Maria akhirnya ditangkap dan diproses hukum aparat Polda NTT di bagian Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Untuk memastikan kasus itu, maka Polda NTT, Kamis (29/9) melakukan gelar perkara di aula Dit Reskrimum. Hadir Direskrimum, Kombes Pol. Yudi Sinlaeloe didampingi Kabid Humas, AKBP Jules Abast.
BACA JUGA: Mabes Polri Telusuri Pernyataan Jessica
Dikonfirmasi, kasus itu diungkap berdasarkan aduan para korban dugaan penggelapan dan pemalsuan surat, dengan nomor laporan LP/B/185/VII/2016/SPKT, tanggal 12 Juni 2016.
"Jadi, kasus penggelapan dan pemalsuan surat dengan tersangka Maria Goreti Kaha sudah kita proses sejak 6 Agustus 2016. Dia diproses karena terbukti melakukan penggelapan dan pemalsuan surat setelah menghimpun dana dari 44 orang korbannya yang adalah nasabah Koperasi Nasari,"jelas Jules Abast.
BACA JUGA: Pengakuan Korban Cabul selama Bertahun-tahun Ini Sungguh Mengejutkan
Sementara Direskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Yudi Sinlaeloe merunut, modus operandi yang dipakai tersangka Maria Goreti Kaha ketika masih aktif sebagai karyawan KSP Nasari yakni menghimpun dana dari ke-44 orang korban dengan memalsukan tandatangan tiga orang pimpinan KSP Nasari.
Selanjutnya, uang yang sudah diambil dari para korban tidak disetor ke KSP Nasari tetapi dipakai tersangka untuk memenuhi keperluan pribadinya.
Jumlah uang yang berhasil dihimpun dari 44 orang korban senilai Rp 5.011.827.000. Uang sebanyak itu dipakai selain untuk keperluan pribadinya, juga untuk membeli satu buah mobil tangki air merk Izusu dan tiga buah sepeda motor.
Dalam melakukan aksinya, tersangka memanfaatkan satu buah laptop dan satu buah printer. Dari total dana yang dihimpun dari para korban, tersangka kemudian menghabiskan dana sebesar Rp 5.011.827.000.
Namun, tersangka sudah menitipkan uang ke penyidik Polda NTT senilai Rp 504.000.000 ketika proses hukum masih dalam tahap penyidikan.
"Kita juga berhasil amankan beberapa barang bukti (BB) seperti satu bundel surat pinjam back to back, satu bundel berkas tabungan Simaster, satu bundel berkas simpanan deposito serta dua buah sepeda motor dan satu unit mobil tangki air,” kata Yudi.
Setelah dilakukan pelimpahan berkas tahap pertama pada 26 Agustus 2016 lalu, berkas akhirnya dinyatakan lengkap (P21) pada 28 September 2016. Pada Kamis (29/9), sebelum dilakukan pelimpahan berkas tahap II, tersangka menjalani tes kesehatan di RS polisi Bhayangkara Kupang dan langsung dilimpahkan tersangka, berkas serta barang bukti hasil kejahatan ke penuntut umum Kejati NTT.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP sub Pasal 372 KUHP tentang pemalsuan surat jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penggelapan dan pemalsuan surat. Dari kasus tersebut, sebanyak 21 orang saksi sudah dimintai keterangan termasuk satu orang saksi dari Tim Labfor Denpasar, Bali.(JPG/gat/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayah Biadab! Anak Sejak SMP Dijadikan Budak Nafsu hingga Melahirkan
Redaktur : Tim Redaksi