Perempuan Pelapor Kasus Korupsi jadi Tersangka, Komjen Agus Andrianto Turun Tangan

Senin, 21 Februari 2022 – 23:11 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto merespons penetapan tersangka yang dilakukan Polres Cirebon terhadap Nurhayati, perempuan pelapor kasus korupsi dana desa.

Komjen Agus turun tangan dengan langsung menerjunkan Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) untuk mengecek kasus tersebut.

BACA JUGA: Pelapor Kasus Korupsi Dana Desa Malah jadi Tersangka, LPSK: Ini Menjadi Preseden Buruk

"Saya arahkan Wassidik (Biro Pengawas Penyidikan) untuk cek," ujar Agus ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (21/2).

Namun, dia belum bisa memerinci apa hasil pemeriksaan yang dilakukan Biro Wassidik ke Polres Cirebon.

BACA JUGA: Perempuan Pelapor Kasus Korupsi Malah jadi Tersangka, Begini Ceritanya, Oalah

Kapolres Cirebon AKBP Fahri Siregar sebelumnya sudah merespons penetapan tersangka terhadap Nurhayati.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta bahwa Nurhayati selaku bendahara desa melakukan kesalahan selama 16 kali dengan memberikan langsung uang kepada kepala desa.

BACA JUGA: Nurhayati Susul Kades Citemu Supriadi jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

"Seharusnya saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan memberikan uang kepada kaur atau kasi pelaksanaan kegiatan anggaran,” kata dia.

Fahri menyebut tindakan Nurhayati dapat merugikan keuangan negara dan tentunya ini melanggar Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Juncto 55 KUHP.

“Dilakukan pemeriksaan secara mendalam karena perbuatan saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan itu termasuk pelanggaran, atau termasuk kategori perbuatan melawan hukum,” kata Fahri. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler