Perempuan Penerobos Istana Dapat Wangsit, Bawa Pistol, Mau Bertemu Jokowi

Rabu, 26 Oktober 2022 – 19:45 WIB
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkap motif perempuan bercadar berupaya menerobos Istana Merdeka dan menodongkan senjata api ke personel Paspampres.

Perempuan bernama Siti Elina (24) ingin menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA: Perempuan Todongkan Senjata Api ke Paspampres di Depan Istana Merdeka Bergerak Secara Individu

"Hasil pemeriksaan kami, tujuannya adalah ingin bertemu Pak Jokowi," kata Hengki Haryadi di Jakarta, Rabu.

Saat diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Polda Metro Jaya, Siti mengaku ingin menyampaikan bahwa dasar negara Indonesia salah.

BACA JUGA: Bharada E Ungkap Pengakuan Mengejutkan soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

"Ingin menyampaikan bahwa Indonesia ini salah, karena dasarnya bukan Islam, tetapi ideologinya Pancasila," kata Hengki.

Pada kesempatan yang sama, penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengatakan Siti mengaku mendapat wangsit sebelum melakukan aksi nekat menerobos pembatas Istana Merdeka dan menodongkan pistol ke personel Paspampres.

BACA JUGA: Terkuak Isi Catatan di Buku Hitam Ferdy Sambo

"Keterangan yang disampaikan bersangkutan seperti mendapat mimpi-mimpi atau wangsit. Jadi, yang bersangkutan mimpi masuk neraka atau masuk surga sehingga dia berkesimpulan bahwa dia harus menegakkan ajaran yang benar," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Densus 88 Kombes Aswin Siregar.

Meski demikian, penyidik tidak serta merta percaya dengan pengakuan tersangka dan akan tetap melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan.

"Kami akan terus dalami lagi motif atau motivasi yang bersangkutan, sehingga kita sampai saat ini belum mendapatkan motivasi yang nyata dari bersangkutan ini apa," ujar Aswin.

Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut telah menetapkan Siti Elina sebagai tersangka atas tindakannya berupa menerobos kawasan Istana Merdeka dan menodongkan senjata api ke personel Paspampres pada Selasa pagi (25/10) sekitar pukul 07.10 WIB.

Pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap SE adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.

Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan, karena penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut.

Yang bersangkutan saat ini ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dibantu oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Densus 88 dilibatkan dalam penyidikan kasus tersebut atas dugaan tersangka Siti Elina telah terpapar radikalisme.

Aswin mengatakan bahwa tersangka Siti Elina terhubung dengan akun media sosial Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan NII (Negara Islam Indonesia). (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Zahra Dimakan Piton, Begini Kondisinya


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler