Perempuan Penganiaya Ibu Kandung yang Viral Itu Akhirnya Diciduk, Nih Penampakannya

Senin, 26 Oktober 2020 – 23:12 WIB
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu (kedua kiri) pada saat melakukan rilis kasus penganiayaan ibu oleh anak kandungnya, di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Senin (26/10/2020). Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota/VFT

jpnn.com, MALANG - Perempuan berinisial FA, 24, terduga pelaku penganiayaan terhadap ibu kandungnya berusia 60 tahun itu akhirnya diringkus jajaran Polresta Malang Kota, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan pelaku nekat menganiaya ibunya karena merasa kesal sang ibu tidak tidak membela FA saat dipukul saudara iparnya beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Bunga Mengaku Diperkosa Pria Idaman Berkali-kali, Pelaku Sesungguhnya Ternyata...

"Pelaku ini adalah anak kandung dari ibu berinisial N yang dianiaya tersebut. Pelaku merasa jengkel dengan ibunya, karena tidak membela FA saat dipukul saudaranya," kata Azi, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin.

Azi menjelaskan FA diamankan usai video penganiayaan terhadap ibunya tersebar di media sosial pada Jumat (23/10).

BACA JUGA: Pamit Mau Jualan Pakaian, Mbak Listifah Justru Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kamar Hotel

Meskipun demikian, sang ibu tidak melaporkan kekerasan yang dilakukan anak tersebut ke pihak kepolisian.

Pada pekan lalu beredar sebuah video berdurasi 51 detik, seorang ibu yang tengah berteduh terekam kamera mendapat penganiayaan dari seorang perempuan yang berada di sampingnya.

BACA JUGA: Pelaku Penganiayaan Anak yang Sempat Viral di Medsos Akhirnya Ditangkap, Nih Penampakannya

Kejadian tersebut terjadi di dekat Pasar Mergan, Kota Malang.

Pelaku FA saat itu tiba-tiba memukul kepala sang ibu dari belakang, dan beberapa kali meremas bagian wajah dan mencakar tangan sang ibu.

Sang ibu tidak memberikan balasan atas apa yang dilakukan anaknya tersebut.

"Dari video yang kami lihat, kami langsung cek ke TKP, kemudian kami tindaklanjuti. Nanti akan kami dalami, karena orang tuanya tidak menuntut," ujar Azi.

Azi menjelaskan pelaku FA, selama ini tinggal bersama sang ibu, dan merupakan anak yang merawat N.

Keduanya tinggal di Yayasan Pondok Yatim Piatu dan Duafa Al Muqqoroban, di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

"Keduanya tetap tinggal satu rumah, karena ibunya hanya mengharapkan (FA) ini yang bisa merawatnya," kata Azi.

Sementara itu, FA mengatakan dirinya kesal kepada sang ibu karena tidak membelanya pada saat dirinya dianiaya oleh kakak ipar bernama Doni.

"Saya tidak dibela saat saya dihajar di rumah saya sendiri, sampai babak belur sama kakak ipar saya," ujar FA.

BACA JUGA: Edy Rahmayadi: Cari Orangnya Itu, Saya Pengin Tahu Siapa Pemiliknya

FA dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama empat bulan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler