Perempuan Penipu Ini Sudah Ditangkap Polisi, Korbannya Banyak, Mungkin Anda Salah Satunya

Minggu, 02 April 2023 – 16:18 WIB
Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota (kanan) saat meminta keterangan tersangka LI (kiri) terkait kasus dugaan investasi bodong di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu (1/4/2023. Foto: ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Seorang perempuan berinisial LI terduga pelaku penipuan terhadap puluhan warga di Sukabumi, Jawa Barat, telah ditangkap polisi.

Dari aksi penipuan dengan modus investasi bodong tersebut, pelaku telah meraup uang sebanyak ratusan juta rupiah.

BACA JUGA: Perempuan Penipu Ulung Ini Akhirnya Diarak ke Kantor Polisi

"Tersangka LI masih dimintai keterangan terkait dugaan investasi bodong yang mengakibatkan kerugian korbannya mencapai sekitar Rp 343 juta," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto di Sukabumi, Sabtu.

Menurut dia, kasus dugaan investasi bodong ini terungkap setelah puluhan emak-emak melapor ke Polres Sukabumi Kota yang mengaku telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh tersangka LI dengan modus investasi bodong.

BACA JUGA: Pengakuan Perempuan Penipu Modus Tawarkan Rumah Murah

Ia menyebut saat ini sebanyak 28 orang korban sudah melaporkan kerugian mereka akibat tertipu dengan investasi bodong yang bervariasi sekitar dari Rp 6 juta hingga Rp 26 juta, dengan didijanjikan mendapatkan keuntungan sebesar 5-15 persen dari dana yang diinvestasikan itu.

Dari informasi yang dihimpun bahwa kasus tersebut berawal dari kegiatan arisan 2021 yang diikuti oleh puluhan peserta yang mayoritas merupakan ibu-ibu, termasuk tersangka LI. Namun, dalam perjalanan waktu, tersangka menawarkan investasi kepada anggota arisan tersebut untuk ikut berinvestasi.

BACA JUGA: Marak Penipuan Bermodus Catut Nama Wagub dan Sekda NTB, Warga Diminta Waspada

Selain itu, LI merekrut calon korbannya dengan mengajak kenalannya yang memasang status di media sosial WhatsApp menawarkan investasi yang keuntungannya cukup menggiurkan.

Tak berselang lama, LI berhasil merekrut puluhan member investasi bodong tersebut. Awalnya sebulan dua bulan tersangka membayarkan keuntungan yang dijanjikan, tetapi bulan berikutnya terjadi kemacetan pembayaran keuntungan.

Para korban yang menanyakan kondisi dana dan keuntungan yang diinvestasikannya itu, tersangka selalu banyak alasan dan akhirnya karena kesal, pada Jumat (31/3) puluhan member itu melaporkan kasus dugaan investasi bodong itu kepada pihak kepolisian.

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan korbannya masih banyak, maka dari itu kepada warga yang merasa tertipu atau ikut dalam investasi bodong tersangka untuk segera melapor," ujarnya.

Yanto mengatakan LI masih dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota, dan akibat perbuatannya tersangka bisa dijerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler