Perempuan Penyebar Video Asusila di Medsos Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Rabu, 15 Januari 2020 – 23:49 WIB
Polres Tulangbawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyebaran video asusila di media sosial. FOTO: Dok HUMAS POLRES TUBA

jpnn.com, TUBA - Junaini, 33, perempuan pelaku tindak pidana penyebaran video asusila di media sosial ditangkap jajaran Polres Tulangbawang, Lampung.

Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra mengatakan, tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu (12/1), sekira pukul 18.34 WIB.

BACA JUGA: Seorang Pelajar SMP Tepergok sedang Berbuat Terlarang di Kawasan Tanah Pasir

“Iya, identitas korban berinisial SI, 38. Sehari hari tinggal di Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang,” kata Sandy kepada radarlampung.co.id, Rabu (15/1).

Kasat Reskrim bercerita, peristiwa tersebut bermula saat SI mendapatkan kiriman video asusila dari istrinya.

BACA JUGA: Permadi Diamankan saat Berbuat Terlarang dengan Seorang Perempuan

“Menurut keterangan dari istri korban video asusila tersebut diunggah pelaku di medsos facebook,” ungkapnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur itu menambahkan, sehari sebelumnya, yakni Sabtu (11/1) sekira pukul 19.56 WIB, pelaku Junaini binti Sukirman (33) warga Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat menghubungi korban SI melalui WhatsApp.

BACA JUGA: Innalillahi, Darius Meninggal Dunia di Rumahnya

“Pelaku mengancam korban akan mengupload dan memberitahukan video asusila tersebut ke keluarga korban jika tidak memberikan uang senilai Rp70 juta,” jelas Sandy Galih.

Tetapi, belum sempat menerima uang dari SI, Junaini telah mengupload video tersebut ke media sosial. Akibat kejadian tersebut SI langsung melapor ke Mapolres Tulangbawang.

“Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, Selasa (14/1) sekira pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” terang AKP Sandy.

Dalam perkara ini, polisi berhasil menyita barang bukti handphone Oppo jenis F7 warna hitam, 14 lembar screenshoot percakapan postingan FB dan video bermuatan asusila durasi 4 menit 56 detik.

BACA JUGA: Setelah Bunuh Hakim Jamaluddin, Sang Istri Datang ke PN Medan Mengambil Uang Duka, Begini Ceritanya

Junaini saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (nal/sur)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler