Perempuan Simpan Sabu di Kemaluan, Kena 12 Tahun Penjara

Jumat, 28 November 2014 – 06:47 WIB

jpnn.com - MEDAN - Tipan Prakusa (27) terdakwa penyeledup narkotika jenis sabu-sabu hanya bisa tertunduk lemas di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Itu setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun kurungan penjara setelah terbukti memiliki sabu-sabu seberat 579,6 gram.

BACA JUGA: Ingin Punya Anak malah Ditipu Dukun

Selain divonis 12 tahun penjara, wanita berwarganegara Thailand itu juga dikenakan denda Rp1 miliar dan subsider 3 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Hiras Sihombing menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah karena telah memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada Pasal 113 ayat (2) Undang-undang Narkotika No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA: Anak Terima Rp 2 Ribu dari KIS, Hati si Ibu Bergetar

Tindakan terdakwa sebagaimana yang diatur dalam undang-undang tersebut  diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pasal tersebut.

"Perbuatan terdakwa melanggar  pasal 113 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap majelis didalam ruang Cakra VI PN Medan, Kamis (27/11) sore.

BACA JUGA: Bersama Dua Kawan, Rampok Mantan Majikan

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, lebih ringan dari tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria beberapa waktu lalu. Sebelumnya, JPU Kejati Sumut meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan 16 tahun penjara kepada terdakwa.

Putusan ini juga sesuai dengan dakwaan primer yakni melanggar Pasal 113 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bukan hanya itu, dalam tuntutannya beberapa waktu lalu, JPU juga meminta majelis hakim agar terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Majelis hakim mengurangi hukuman dari tuntutan JPU dikarenakan terdakwa yang berstatus janda telah mengakui dan menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum dengan kasus yang lain.

Usai membacakan amar putusannya, majelis hakim meminta agar Abdurahman yang menjadi penerjemah terdakwa memberitahukan vonis hukuman kepada terdakwa.

"Saudari Tifan, Anda dihukum 12 tahun penjara. Anda terbukti bersalah, meskipun dalam pledoi Anda mengatakan Anda melakukannya karena terpaksa. Majelis hakim menilai, jika Anda memang terpaksa, seharusnya anda bisa melaporkan hal itu kepada kepolisian setempat,"  ucap Hisar Sihombing.

Tifan yang mendengar putusan 12 tahun penjara tersebut bersama penasehat hukumnya mengaku akan berpikir terhadap putusan majelis hakim. "Kami pikir-pikir dulu majelis," ucap penasehat hukumnya. Begitu juga dengan JPU pengganti, Maria Tarigan.

Usai persidangan, terdakwa enggan berkomentardan langsung diboyong ke ruangan tahanan sementara di gedung PN Medan.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan JPU Maria, disebutkan Tipan tiba di Sumut menggunakan pesawat Air Asia nomor penerbangan QZ 123 dari Kuala Lumpur ke Medan, sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu, 14 Mei 2014, yang lalu. Berdasarkan profiling terhadap para penumpang yang turun, tim Beacukai mencurigai gerak-gerik terdakwa.

Dari pemeriksaan itu, berhasil ditemukan barang berbentuk kristal bening dilapisi kondom yang dimasukkan ke dalam kemaluannya. Selain itu benda serupa juga ditemukan di dalam sol sepatu yang dikenakannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium diketahui benda berbentuk kristal tersebut positif narkotika golongan 1, Methaphetamine dengan berat kotor seberat 579,6 gram. Di pasaran, barang tersebut nilainya Rp1,1 miliar lebih.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa terdakwa disuruh temannya bernama Floy untuk membawa barang haram itu kepada temannya di Medan dengan upah 500 dolar AS. (gus/ije)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lari ke Hutan, Samsul Bahri Didor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler