jpnn.com - TANJUNGBALAI - Perempuan dengan 11 cucu, Rulaida alias Ida (44), kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa (21/4).
Perempuan yang kedapatan membawa sabu-sabu 405 gram itu meminta keringanan hukuman karena terancam hukuman mati yang kedapatan membawa sabu-sabu 405 gram,
BACA JUGA: Kualat... Jambret Nenek 70 Tahun Ini Babak Belur Diamuk Massa
Sidang ini diketuai majelis hakim Dahlan Tarigan SH MH, anggota Sugeng Harsoyo SH, Albon Damanik SH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Lisa SH bersama Rita Sinulingga SH.
Dalam persidangan ini terungkap bahwa pada 18 Desember 2014 sekira pukul 18.15 WIB, kapal fery internasional MV Millenium Express 2 tiba di terminal penumpang pelabuhan Teluk Nibung dari Perak, Malaysia.
BACA JUGA: Berkat Dua Batu Akik, Bandit Curanmor Kritis
Kemudian para penumpang masuk ke ruangan pemeriksaan badan yang ada di pelabuhan tersebut. Selanjutnya, salah seorang petugas Bea dan Cukai, Elida, yang saat itu berada di ruangan pemeriksaan badan, melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Rulaida alias Ida yang merupakan warga Jalan Karya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Medan.
Lalu ditemukan satu bungkus plastik transparans berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan terdakwa di pembalut wanita merek Softex yang diselipkan pada korset, melapisi perut terdakwa. Benda berbentuk kristal itu diuji menggunakan narcotest dan positif narkotika jenis menthampetamine atau sabu seberat 405 gram.
BACA JUGA: Pembunuh Tukang Pijat Itu Kekasihnya Sendiri
Saat ditanya ketua majelis hakim Dahlan Tarigan, terdakwa Rulaida mengatakan barang haram tersebut diperoleh dari Malaysia, dari seorang laki-laki kebangsaan Australia, Erik Anderson. “Sudah kedua kalinya lepas dan dibawa ke Jakarta menggunakan bus,” sebutnya.
Usai persidangan, saat diwawancarai, Dahlan Tarigan mengatakan, terdakwa Rulaida alias Ida tidak mungkin baru dua kali membawa barang haram tersebut. Jika melihat paspor terdakwa, ia sudah berulang kali keluar-masuk terminal penumpang pelabuhan Teluk Nibung.
“Terdakwa dikenakan pasal 113 ayat 2, pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 dan pasal 115 ayat 1 huruf a dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tukasnya.
Sementara Rulaida mengaku sangat menyesal jika mengenang kejadian itu. Dia sempat berjanji terhadap dirinya, jika aksi yang dilakukannya pada 18 Desember 2014 lalu berhasil, maka dia tidak akan mengulangi hal seperti ini lagi.
“Jika selamat, saya tidak mengulangi lagi. Sebab saya beranikan diri membawa sabu karena terhimpit ekonomi. Di kampung saya, susah cari pekerjaan Pak. Semuanya saya lakukan karena terpaksa. Permintaan saya kepada Pak Hakim, berilah saya keringanan hukuman. Selain saya sudah tua, saya sudah punya 11 cucu dan 8 anak, yang tinggal di kampung,” ujar terdakwa sambil berjalan menuju sel tahanan PN Tanjungbalai.(ilu)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi Tengah Malam Bocah SMP Bobol ATM
Redaktur : Tim Redaksi