jpnn.com - JAKARTA – Investasi PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dalam bentuk Floating Storage Regasifikasi Unit (FSRU) di Lampung yang diperkirakan menelan kerugian USD7,5 juta per bulan, mendapatkan sorotan dari Komisi VII DPR, selaku mitra kerjanya.
FSRU merupakan kapal yang dilengkapi fasilitas penampungan gas alam cair (LNG) sebesar 170 ribu m3, serta peralatan untuk mengubah LNG dari bentuk cair ke gas. Kapal tersebut dibangun oleh Konsorsium Hoegh asal Norwegia dan PT Rekin. Dimana PGN merupakan penyewa, yaitu senilai USD300 juta selama 20 tahun.
BACA JUGA: Wah.. Ada Mafia Bisnis Pulsa Token Listrik? Begini Kata Rizal Ramli
Ketua Komisi VII Kardaya Warnika mengatakan, FSRU Lampung sejak akhir 2014 tidak berfungsi sama sekali lantaran tidak ada sumber energi gas dan pelanggan yang teken kontrak. Namun di lain sisi, PGN tetap harus membayar biaya sewa sesuai dengan perjanjian kepada Konsorsium Hoegh dan Rekin senilai USD150 ribu per hari.
Selain itu, sewa tag boat sebesar USD50 ribu per hari yang disediaan oleh Limin dan Bayu Maritim juga harus dibayar perseroan. "Seharusnya memang pembangunan FSRU bisa terpakai. Jika tidak, yang ada adalah kerugian. Ini menurut saya tidak layak, di Jakarta saja ada FSRU yang belum terpakai," ujar Kardaya di Jakarta, Senin (7/9).
BACA JUGA: Proyek Mega Listrik Dipangkas Jadi 16 ribu Mw, Ini Pendapat Menteri Baldan
Mengenai biaya sewa yang harus dikeluarkan PGN, mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini menilai tergolong sangat besar. Apalagi akhirnya sampai tidak terpakai.
Kardaya bahkan telah menyampaikan surat aduan kepada Menteri BUMN Rini Soemarno dengan tembusan Presiden dan Wakil Presiden. "Kami waktu itu menyatakan (proyek FSRU di Lampung) ada salah perencanaan dalam proyek tersebut," tandas dia. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Ada Mafia Dalam Bisnis Pulsa (Token) Listrik? Ini Komentar Menko Rizal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Jatim: Dengan Sinergi Insyallah Bisa
Redaktur : Tim Redaksi