Peretas Situs Pemprov Jateng dan PN Sleman Ini Akhirnya Ditangkap Bareskrim, nih Orangnya

Selasa, 07 Juli 2020 – 20:38 WIB
Bareskrim Polri merilis kasus penangkapan hacker yang sudah meretas akun pemerintah dan swasta. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Siber Bareskrim Polri meringkus seorang peretas atau hacker berinsial ADC alias Adhacker, 28, di Sleman, Yogyakarta, pada 2 Juli lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ADC ditangkap karena meretas situs pemerintahan dan swasta.

BACA JUGA: Sempat Buron, Mbak VN Akhirnya Ditangkap di Pegasing Aceh Tengah

Selain itu, ADC juga membuka jasa retas, yang harganya bervariasi.

"Dari temuan ini, dibentuk satu tim, menganalisis akun yang diretas," ujar Argo Yuwono di Mabes Polri, Selasa (7/7).

BACA JUGA: Niat Mau Cari Kartu BPJS, Malah Ketemu Mayat Bayi Laki-laki di Dalam Lemari

Setelah dilakukan pendalaman, akhirnya pelaku ditangkap. Kepada polisi, pelaku mengaku selama enam tahun beraksi sudah meretas 1.309 akun.

Namun, polisi tak mau begitu saja percaya. Dari pemeriksaan, akun yang pernah diretas adalah milik Universitas Airlangga, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pengadilan Negeri Sleman, AMIK Purnama Niaga Indramayu.

BACA JUGA: Dua Pemuda yang Retas Ratusan Situs Dibekuk

Pelaku juga mengaku menyasar akun yang ada di luar tanag air semisal di Australia, Portugal, Inggris dan Amerika Serikat.

"Pelaku mengakui meretas akun pemerintah, akun swasta dan akun jurnal," tambah mantan Kapolres Nunukan ini.

Dalam menjalankan aksinya, usai mengambil alih akun, ADC mengirimkan malware tertentu yang isinya meminta tebusan seharga Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. Apabila tidak dibayar, lanjutnya, dia akan menahan akses akun tersebut.

Masalah ekonomi semata-mata jadi alasan ADC melakukan hal tersebut. Uang ia digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya.

BACA JUGA: Detik-detik Kawanan Perampok Bersenpi Gasak Toko Emas di Siang Bolong

Atas perbutannya, ADC kini ditanan dan dikenakan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 46 ayat (1), Pasal 48, Pasal 49, Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia terancam 12 tahun kurungan dan denda Rp 1 miliar. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler