jpnn.com, JAKARTA - Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peretas situs dalam dan luar negeri. Kedua pelaku berinisial KPS dan NA dibekuk di Surabaya, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Senin (12/3) tadi.
BACA JUGA: Gawat! Raksasa Iklan, Jaringan Listrik Hingga Pabrik Minyak Diserang, ATM Offline
“Keduanya hacker yang meretas ratusan situs dan meminta pembayaran melalui paypal dan bitcoin,” kata Argo.
Menurut dia, dari dua pelaku ini masih ada empat lagi yang buron. Kini pelaku lainnya terus dilakukan pengejaran oleh aparat.
BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan Hacker yang Dibekuk Polisi
Modus pelaku kata dia dengan meretas sebuah situs, kemudian dia menghubungi pemilik situs untuk membayar sejumlah uang melalui bitcoin dan paypal agar situs bisa diakses kembali.
“Total ada 600 lebih situs diretas, baik di Indonesia maupun di luar negeri,” sambung mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini.
BACA JUGA: Peretas Situs Dewan Pers Ternyata Tukang Cuci Baju
Keduanya kini ditahan di Polrestabes Surabaya dan dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Bekuk Peretas Situs Dewan Pers dan Kejagung, Motifnya?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan