Pergantian Panglima TNI Terserah Presiden Saja

Selasa, 28 November 2017 – 13:59 WIB
Ketua MPR Zulkifli Hasan. Foto: istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan tidak ingin mencampuri hak prerogatif presiden dalam mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI.

Dia menegaskan bahwa tinggal menunggu saja usulan yang disampaikan presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

BACA JUGA: Ini Bukan Zaman Bambu Runcing, Yang Muda Harus Bangkit

“Panglima TNI itu haknya presiden, terserah (siapa yang) usulkan ke DPR. Nanti DPR yang menolak atau setuju," kata Zulkifli di gedung parlemen, Selasa (28/11).

Zulkifli juga tidak ingin mencampuri asal usul matra calon panglima yang dikehendaki presiden.

BACA JUGA: Anak Muda Jangan Diam Saja Lihat Korupsi

Apakah dari Angkatan Laut (AL), Angkatan Darat (AD) atau Angkatan Udara (AU) semuanya kewenangan presiden.

"Saya kan ketua MPR, saya tahu betul itu haknya presiden. Terserah beliau," kata ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

BACA JUGA: Ketua MPR: Tanpa Kreativitas Kita Akan Jadi Bangsa Kuli

Menurut dia, waktu yang paling tepat bagi presiden menyampaikan usulan nama calon panglima baru bisa saja sebulan atau dua bulan sebelum pensiun.

Dia mengatakan kalau usulan presiden nanti bagus, tentu DPR akan langsung menyetujuinya. Namun, kata dia, kalau tidak bagus tentu akan dipertanyakan.

"Kalau sudah diusulkan di DPR tinggal dilihat, kalau bagus ya langsung setuju kalau tidak bagus ya tanya kenapa," jelasnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satker Terbaik 2017, Setjen MPR Geber Penataan Organisasi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler