jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bekerjasama memperkuat pengawasan pelaksanaan ibadah umrah yang diduga masih menjadi celah masuknya TKI ilegal ke Arab Saudi.
Diantaranya menerapakan pengawasan dan pemantauan berbasis online.
BACA JUGA: Kemnaker dan Kemenag Sepakati Kerjasama Pengawasan
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki menuturkan perjanjian kerjasama dengan Kemenaker dilakukan pada Jumat (29/12) lalu.
’’MoU itu memberikan rambu-rambu umum potensi PMI (pekerja migrant Indonesia, red) melalui umrah dan ziarah,’’ katanya seperti diberitakan Jawa Pos Group.
BACA JUGA: Palsukan Tiket Jemaah Umrah, Hermansyah Dipolisikan Bosnya
Mastuki menjelaskan dari MoU itu kedua Menteri (Menag dan Menaker) bersepakat untuk mengantisipasi keberangkatan TKI ilegal dengan modus keberangkatan umrah.
Ada beberapa upaya konkrit untuk memperkuat pengawasan umrah ke depan. Diantaranya adalah pengawasan umrah berbasis online atau by system.
BACA JUGA: Jokowi: Masuk 2019 Pembangunan SDM Besar-besaran
Pemantauan berbasis online itu merupakan pemantauan pergerakan jamaah umrah dari seluruh travel yang ada di Indonesia. Mulai dari pendaftaran, keberangkatan, hingga kepulangan.
Dengan pemantauan online ini bisa dideteksi apakah ada anggota rombongan umrah yang tertinggal di Saudi dan kemungkinan menjadi TKI ilegal.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim menuturkan selama ini sudah dilakukan upaya pencegahan keberangkatan TKI ilegal dengan modus berangkat umrah.
Diantaranya adalah ketika mengurus paspor, calon jamaah umrah wajib mendapatkan rekomendasi dari kantor Kemenag kabupaten/kota.
Sebelum mengeluarkan rekomendasi, Kemenag kabupaten/kota mengecek kelengkapan syarat umrah. Diantaranya adalah legalitas travel yang memberangkatkannya.
Meskipun sudah ada pengetatan ini, Arfi mengatakan tetap harus dilakukan upaya-upaya pencegahan lanjutan.
Dia berharap dengan pengawasan terintegrasi antara beberapa kementerian, termasuk Ditjen Imigrasi, praktik pengiriman TKI ilegal dengan modus umrah bisa terus ditekan.
Arfi menjelaskan harus ada pemantauan terhadap jumlah jamaah umrah sejak berangkat sampai kembali lagi ke tanah air.
Arfi menuturkan Kemenag tetap mengawasi umrah secara mendalam. Dalam beberapa tahun terakhir banyak sekali kasus umrah yang berujung persoalan pidana.
Diantara yang paling besar adalah kasus gagal berangkat serta bangkrutnya perusahaan First Travel. Kemenag berharap masayrakat ikut aktif melaporkan kejadian-kejadian pelanggaran layanan ibadah umrah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menyatakan pemerintah terus bekerja keras untuk memperbaiki tata kelola penempatan dan perlindungan PMI agar migrasi orang ke luar negeri berjalan cepat, mudah, aman dan lebih bermanfaat.
“Kami kerjasama dengan Polri dan Kemenag, untuk menekan angka penempatan bersifat nonprosedural,” katanya.
Untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga negara Indonesia yang akan bekerja diluar negeri, Hanif berharap dengan adanya MoU ini kendala-kendala koordinasi dan teknis di lapangan dapat diselesaikan bersama.
Nota kesepahaman ini, kata Hanif bertujuan agar angka PMI nonprosedural bisa terus ditekan dan manfaat migrasi terus ditingkatkan.
“Pemerintah telah membentuk Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di daerah untuk pendekatan layanan migrasi yang aman, mudah dan biaya murah,” katanya.
Dengan proses migrasi yang aman, Hanif Yakin permasalahan PMI dapat ditangani secara lebih mudah. “Karena sesuai prosedur dan lebih mudah untuk menelusurinya,” pungkasnya.(wan/tau)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perguruan Tinggi Diminta Konsisten Siapkan SDM Kompeten
Redaktur & Reporter : Soetomo