jpnn.com, JAKARTA - Polres Bandara Soekarno-Hatta tengah mengusut kasus penggelapan uang dengan modus travel umrah. Dari kasus ini petugas menetapkan seorang tersangka atas nama Hermansyah bin Endang.
Kapolres Bandara Soekarno Hatta AKBP Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, atas perbuatan pelaku, ada puluhan orang batal berangkat ke Tanah Suci.
BACA JUGA: Polisi Tunggu Vonis Pengadilan soal Status Aset First Travel
“Pelaku merupakan manajer operasional umrah PT.Medina Zein Global Travelindo,” kata Akhmad saat dikonfirmasi, Kamis (28/12):
Kasus ini terungkap pada November lalu. Saat itu, pelapor yang merupakan atasan pelaku memintanya membeli tiket rombongan jemaah umrah melalui manager keuangan travel bernama Raisa sebanyak 79 tiket.
BACA JUGA: Ternyata, Uang First Travel Rp 917 Miliar Sudah Habis
Kemudian 79 jamaah itu berangkat dari Terminal 3 Keberangkatan Bandara Soetta pada 22 Desember 2017 lalu. Tapi sebanyak 58 jamaah tiketnya tidak bisa digunakan karena diduga palsu.
“Hanya 21 Jamaah yang bisa diberangkatkan,” imbuh dia.
BACA JUGA: Diduga Gelapkan Dana Umrah Jemaah, Ulama Dibekuk
Dari situ, pelapor kemudian membawa kasus ini ke polisi dan pelaku kini sudah diamankan untuk pemeriksaan secara intensif.
"Karena perbuatan pelaku, pelapor merugi hingga Rp 623 juta,” tandasnya.
Atas perbuatannya melakukan pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan, Hermansyah terancam dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Pengin Tiga Tersangka First Travel Segera Diadili
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan