Pergi dengan PIL, Ibu Muda Dijotos Suami

Selasa, 05 November 2013 – 15:09 WIB

jpnn.com - TENGGARONG - Belakangan ini, De (26), seorang ibu muda yang tinggal di Gang Capung Jalan KH Ahmad Muksin Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, nekat menjalin hubungan asmara dengan Pria Idaman Lain (PIL). Akibatnya, De dianiaya suaminya, Su (26) yang marah setelah mengetahui sang istri berselingkuh dengan pria lain. Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi Jumat (1/11) lalu itu kini ditangani petugas Polres Kukar.

"De mengaku telah dianiaya suaminya. Si suami marah setelah korban (De, red) mengaku berselingkuh dengan seorang pria lain. Kasus dugaan KDRT itu masih diselidiki petugas kami," ujar Kapolres Kukar AKBP Abdul Karim seperti diberitakan Samarinda Pos (JPNN Grup), Selasa (5/11).

BACA JUGA: Sebut Pacar Kelima, Vica Dibunuh dan Dibuang

Dijelaskannya, dugaan KDRT mengacu pada keterangan De. Su disebutnya kesal, sebab sudah beberapa kali De meninggalkan rumah tanpa izin atau sepengetahuan Su sebagai suami. Puncaknya, Jumat (1/11) itu, Su kembali mendapati De tidak berada di rumah.

"Jadi ketika itu Su kemudian menunggu De sampai pulang," tambah Yunus.

BACA JUGA: Buruh Rampok Bos Sendiri

Tanpa menunggu lama, sesampainya De pulang, Su langsung membrondong istrinya dengan sejumlah pertanyaan, mengenai alasannya pergi dari rumah tanpa meminta izin, dan sebagainya. Karena terdesak, De akhirnya mengaku jika selama ini sering keluar rumah untuk menemui PIL-nya. Karuan saja Su langsung naik pitam begitu mendengar pengakuan De.

"De mengaku langsung dipukul dan ditendang suaminya. Tidak hanya dianiaya dengan tangan kosong, korban juga mengaku dipukul suaminya dengan sebilah sarung parang di bagian tangan kiri sehingga memar," katanya lagi.

BACA JUGA: Pengusaha Keramik Dibunuh Kuli Bangunan

Meskipun merasa bersalah, ternyata De tidak menerima atas perlakuan kasar dari Su. Maka ibu muda itu datang ke kantor polisi untuk mengadukan penganiayaan telah dilakukan sang suami. Kini petugas Polres Kukar tengah melakukan penyelidikan. Jika nanti penyidik menemukan fakta hukum bahwa Su menganiaya De, maka pria itu terancam pidana penjara sampai lima tahun.

"Pelaku bisa dijerat Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," tambah Yunus. (idn/lee/agi/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Merasa Dianiaya, Laporkan Anggota Ditpolair ke Propam Polri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler