Pergub Angkutan Online Tunggu Juknis Permenhub

Minggu, 30 April 2017 – 22:04 WIB
Puluhan pengendara ojek online (Gojek) mendatangi kawasan bunderan Cibiru, Kota Bandung, Kamis (22/10). Kedatangan para pengemudi Gojek ini terkait dugaan pengaiayaan yang terjadi di daerah Cibiru. Foto: Khairizal/Radar Bandung/JPNN.com Ilustrasi by: Khairizal/Radar Bandung

jpnn.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Soekarwo berharap petunjuk teknis (juknis) mengenai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 tahun 2017 tentang angkutan umum online segera selesai. Sehingga bisa segera disusun peraturan gubernur (pergub) untuk pelaksanaan dilapangan.

”Belum selesai juknisnya. Ini sekarang masih dibahas. Katanya minggu depan, malah sampai bulan depan juga belum selesai,” ujar gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Minggu (30/4).

BACA JUGA: KPPU Soroti Pembatasan Kuota Taksi Online

Dia melanjutkan, saat ini tengah menunggu undangan rapat dari kementerian perhubungan (Kemenhub). Undangan ini guna membahas lebih lanjut mengenai mana yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

”Sampai sekarang kami belum dipanggil oleh pemerintah pusat guna membahas hal tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA: Menjadi Penumpang, Sopir Angkot Jebak Driver Grab

Belum selesainya juknis mengenai aturan taksi online ini, membuat pembuatan pergub juga tertunda. Padahal, sesuai dengan permenhub nomor 26 tahun 2016.

Ada beberapa poin yang sudah mulai diterapkan pada 1 April lalu, serta beberapa lagi 1 Juni dan 1 Juli. Pakde Karwo berharap, juknis ini segera terselesaikan sehingga bisa digunakan sebagai acuan dalam menyusun pergub.

BACA JUGA: Syukurlah, Hari Ini Driver Online Batal Demo

Pergub ini nantinya berfungsi sebagai penyusaian pelaksanaan permenhub di lapangan. Seperti pengaturan kuota harus dilakukan agar ada keseimbangan antara penumpang dan kendaraan.

Untuk tarif, akan ditentukan oleh dirjen perhubungan darat atas usulan dari gubernur masing-masing provinsi.

Sebelumnya, Ada sebelas draft yang direvisi dari Permenhub 32 tahun 2016 dan tertuang dalam permenhub 26 tahun 2017. Yaitu, kepemilikan SIM A umum, kendaraan minimal 1000 cc, mempunyai tempat seperti garasi atau halaman.

Kepemilikan garasi ini sebagai ganti pool yang harus dimiliki dan sanksi. Kesemuanya mulai berlaku 1 April lalu.

Sementara untuk uji kir, akan mulai ditetapkan pada 1 Juni mendatang. Perusahaaan aplikasi wajib memasukkan kendaraan yang telah memiliki uji kir.

Kemudian akses digital dashboard dan stiker khusus penanda. Lalu yang berlaku mulai 1 Juli adalah tentang kepemilikan kendaraan dengan STNK yang berbadan hukum.

Bisa dilakukan dengan melalui koperasi. Serta kuota, pajak aplikasi dan tarif batas bawah.

Pemerintah akan mematok tarif batas bawah, untuk tarif batas atas akan dibiarkan berkembang. (bae/hen/jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Taksi Online Dirusak, Sopirnya Dihajar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler