jpnn.com, JAKARTA - Perkumpulan lebih dari lima orang kini dilarang di Jakarta seperti yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksaan PPSB Dalam Penanganan Covid-19 di ibu kota.
Apabila ada perkumpulan yang melebihi itu, aparat penegak hukum akan membubarkannya.
BACA JUGA: Anies Keluarkan Pergub, PSBB di DKI Berlaku selama 14 Hari Mulai Tengah Malam Ini
"Dilarang berkumpul lebih dari lima orang. Tujuannya bukan jumlah limanya, tetapi mengurangi potensi interaksi," kata Anies saat menggelar konferensi pers melalui telekonferensi di Balai Kota DKI, Kamis (9/4).
Kebijakan ini akan berlaku sejak Jumat besok hingga dua pekan ke depan. Selain itu, kata Anies, dalam Pergub itu diatur pergerakan orang dan barang di Jakarta.
BACA JUGA: PSBB Jakarta: Anies Baswedan Larang Ibadah Berjemaah
Anies mencontohkan kendaraan umum dibatasi dari 06.00 sampai 18.00. Kemudian jumlah penumpang pun harus mengangkut 50 persen dari biasanya.
"Kendaraan pribadi diizinkan digunakan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok. Secara prinsip dilarang berpergian menggunakan kendaraan, kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok," kata Anies.
Untuk kendaraan pribadi, kata Anies, jumlah penumpang harus dibatasi 50 persen dari biasanya. Apabila sebuah mobil hanya mengangkut enam orang, maka mulai besok hanya bisa menampung tiga orang.
"Dan semua harus pakai masker. Semua orang ninggalkan rumah wajib gunakan masker," kata dia.
Selain itu, Anies menerangkan kendaraan roda dua hanya diizinkan beroperasi untik mengangkut kebutuhan pokok atau sektor yang diizinkan. Tanpa hal itu, lanjut Anies, kendaraan roda dua tidak boleh beroperasi. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga