jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang adanya kegiatan keagamaan atau ibadah berjemaah sejak Jumat (10/4) hingga dua pekan ke depan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksaan PPSB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
"Rumah ibadah sama seperti sekarang, di mana kegiatan ibadah bersama di rumah ibadah ditiadakan diganti dengan kegiatan di rumah. Jadi beribadah di rumah, kegiatan ibadah di rumah," kata Anies saat menggelar konferensi pers melalui telekonferensi di Balai Kota DKI, Kamis (9/4) malam.
BACA JUGA: Penting! Anies Keluarkan Pergub soal PSBB di DKI, Ini Isi dan Ancaman Sanksinya
Anies juga menegaskan kegiatan organisasi masyarakat juga dilarang. Kecuali, yang bergerak di bidang sosial terkait penanganan virus Corona.
Selain itu, kegiatan sosial yang sifatnya mengumpulkan banyak orang dilarang. Termasuk kegiatan di tempat umum yang melibatkan banyak orang.
BACA JUGA: Anies Keluarkan Pergub, PSBB di DKI Berlaku selama 14 Hari Mulai Tengah Malam Ini
Anies menegaskan fasilitas umum di DKI Jakarta akan ditutup selam dua pekan ke depan.
"Dilarang berkumpul lebih dari lima orang. Tujuannya bukan jumlah limanya, tetapi mengurangi potensi interaksi," jelas Anies. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Jakarta Berlakukan PSBB, KAI Sesuaikan Jadwal Perjalanan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga