Perguruan Attaqwa Uji Publik Tentang Kekerasan di Sekolah

Selasa, 29 Agustus 2023 – 21:35 WIB
Perguruan Attaqwa melakukan uji publik Peraturan Perguruan tentang Pesantren/Madrasah/Sekolah Merdeka dari Kekerasan. Foto dok. Perguruan Attaqwa

jpnn.com, JAKARTA - Perguruan Attaqwa melakukan uji publik Peraturan Perguruan tentang Pesantren/Madrasah/Sekolah Merdeka dari Kekerasan.

Uji publik ini merupakan bagian dari kolaborasi antara Yayasan Attaqwa, Universitas Muhammadiyah Jakarta, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui platform Kedaireka. Kegiatan ini juga didukung oleh Droupadi dan Atiqoh Noer Alie Center.

BACA JUGA: Cegah Kekerasan di Sekolah, Kementerian Buat 3 Kesepakatan

Tercatat 70 peserta yang berasal dari 51 pondok pesantren, madrasah tsanawiyah, SMP, madrasah Aliyah, SMA/SMK yang bernaung di bawah Perguruan Attaqwa ikut dalam kegiatan tersebut.

Hadir sebagai fasilitator adalah Ahmad Ghozi dari Perguruan Attaqwa, Khaerul Umam Noer dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ni Loh Gusti Madewanti dari Droupadi, dan Sipin Putra dari Universitas Kristen Indonesia.

BACA JUGA: KPAI: Setop Menyebar Video Kekerasan di Sekolah Asrama

Inisiator program, Khaerul Umam Noer menjelaskan Kedaireka merupakan platform kolaborasi antara kampus dan mitra untuk menyelesaikan persoalan di lapangan. 

"Kolaborasi antara Yayasan Attaqwa, melalui Perguruan Attaqwa, dan Universitas Muhammadiyah Jakarta berfokus pada upaya memberantas kekerasan di satuan pendidikan," kata dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta ini.

BACA JUGA: Hardiknas 2018: Angka Kekerasan di Sekolah Masih Tinggi

Perguruan Attaqwa membawahi tidak kurang dari 200 satuan pendidikan mulai dari level TK, pondok pesantren, madrasah, dan sekolah hingga perguruan tinggi, dengan lebih dari 42.700 siswa.

Laporan angka kekerasan yang ada cenderung naik setiap tahunnya. Dalam uji publik diketahui bahwa angka yang ada merupakan puncak dari gunung es.

Sebab, banyak kekerasan tidak terlapor karena banyak pondok pesantren, madrasah, dan sekolah belum memiliki pedoman yang jelas tentang pencegahan dan penanganan laporan kekerasan.

Peraturan perguruan ini merupakan respons dan tindak lanjut dari Permendikbudristek 46/2023 yang dirilis Selasa (8/8).

Dalam peraturan Perguruan ini, dijelaskan bahwa tindak kekerasan di sekolah mencakup kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, dan kebijakan yang mendorong kekerasan.

Regulasi ini tidak hanya mengatur mengenai pencegahan dan penanganan, namun juga pemulihan korban dan sanksi. 

Lebih jauh, peraturan ini juga mengatur tentang pentingnya sekolah untuk berkolaborasi dengan dinas-dinas terkait dan kepolisian untuk melindungi seluruh warga sekolah, tidak hanya peserta didik, tetapi juga guru, tenaga kependidikan, dan warga sekolah lain.

Ada empat elemen kunci yang diatur dalam Peraturan Perguruan, yaitu mendorong implementasi Sekolah Ramah Anak, penguatan tata kelola sekolah yang antikekerasan, kejelasan mekanisme pelaporan dan penanganan tindak kekerasan, dan kepastian hukum serta tindak lanjut.

Peraturan ini diharapkan menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan di pondok pesantren, sekolah, dan madrasah.

Ini sekaligus bukti komitmen Perguruan Attaqwa untuk melindungi seluruh siswa, guru, dan tenaga kependidikan dari kekerasan. 

"Peraturan ini juga bukti kolaborasi antara kampus dan mitra dapat memberi manfaat yang luas bagi semua pihak,' pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler