jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau netizen tidak menyebarkan video kekeran di sekolah berasrama.
Pasalnya, dua hari terakhir ini KPAI menerima laporan dan kiriman video kekerasan di sekolah berasrama melalui aplikasi whatsApp dari masyarakat.
BACA JUGA: KPAI Kutuk Keras Guru Agama Cabul
Dalam video berdurasi 6 menit 53 detik tersebut memerlihatkan seorang anak laki-laki yang diduga siswa di jenjang Sekolah Dasar (SD) mengalami kekerasan fisik dari beberapa orang yang diduga teman-temannya.
"Karena suasana di video tersebut berada di dalam kamar, kami menduga itu adalah sekolah berasrama atau boarding school," kata Retno Listyarti, komisioner KPAI Bidang Pendidikan dalam pernyataan resminya, Minggu (13/8).
BACA JUGA: Perundungan Marak, Saatnya Revisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak
Berkaitan dengan penyebaran video yang viral di media sosal tersebut, maka KPAI menyampaikan pernyataan sebagai berikut :
Pertama, KPAI prihatin atas berbagai kasus kekerasan yang terus menerus terjadi di dunia pendidikan yang semakin masif dan mengerikan.
BACA JUGA: KPAI Desak Pemkab Sukabumi Usut Kematian Siswa SD
Sekolah yang harusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak didik ternyata justru menjadi tempat yang membahayakan anak-anak.
Kedua, KPAI kembali menyoroti lemahnya sistem pengawasan di sekolah-sekolah, termasuk sekolah berasrama yang anak di tempat itu 24 jam per hari.
Anak yang mengalami kekerasan secara terus menerus akan mengalami depresi, sering sakit, prestasi belajar menurun dan yang paling mengerikan anak bisa memutuskan untuk bunuh diri.
Dalam hal ini lembaga pendidikan harus bertanggungjawab, karena orangtua sudah mempercayakan anaknya dititipkan di sekolah tersebut.
Ketiga, KPAI akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk membantu melacak keberadaan lokasi di video tersebut sehingga KPAI bisa segera melakukan advokasi pada korban.
Senin, KPAI akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian utuk kasus video kekerasan ini maupun kasus chat porno guru swasta yang mengajar di Kelapa Gading.
Keempat, KPAI mengimbau kepada siapa pun netizen yang mendapatkan kiriman video kekerasan tersebut, baik melalui aplikasi Facebook, Twitter, line maupun WhatsApp mohon untuk menghapus dan tidak menyebarluaskan video tersebut ke pihak lain dengan aplikasi apapun.
Penyebarluasan video kekerasan tersebut harus segera dihentikan karena akan berdampak buruk bagi korban, pelaku maupun anak-anak yang menyaksikan tayangan video tersebut.
Kelima, KPAI akan berkoordinasi dengan dengan pihak berwenang untuk membantu melacak keberadaan lokasi di video tersebut sehingga KPAI bisa segera melakukan advokasi pada korban jika lokasinya berada di wilayah hukum Indonesia.
"KPAI juga sudah berkordinasi dengan Kementerian Keminfo untuk memblokir vido kekerasan tersebut sehigga tidak bisa diakses lagi," pungkas Retno. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswa SD di Sukabumi Tewas, KPAI: Bukti Sekolah Tidak Aman!
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad