Perhatian, AS Sudah Ditangkap Lagi

Kamis, 03 Juni 2021 – 20:45 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo menjelaskan terkait penangkapan terhadap sembilan tersangka tindak kejahatan narkotika, Kamis (3/6). Foto: ANTARA/Adi Wibowo

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Tersangka pengguna narkoba yang juga tahanan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Kasongan yang kabur dan telah buron sejak tahun 2015 akhirnya ditangkap.

Tersangka AS (34) warga Desa Tambak, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 15,34 gram.

BACA JUGA: Kejadian yang Dialami Warga Tangerang jadi Pelajaran Berharga Bagi Para Orang Tua, Ngeri

"AS merupakan tahanan Lapas Narkotika Klas IIA Kasongan yang kabur pada 2015, itu diketahui berdasarkan informasi dari kepala lapas setempat," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, Kamis (3/6).

Selain AS yang ditangkap, selama dua minggu itu juga anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng juga membekuk delapan orang lainnya dengan sejumlah barang bukti yang totalnya mencapai 184,52 gram.

BACA JUGA: Ahh, 3 Lelaki Bule Lawan 2 Cewek, Ada yang Lokal, Panas

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah fasilitas baik itu kendaraan roda empat mapun barang berharga milik para pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain AS (34), tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MR (35) warga Kabupaten Seruyan, dari tangannya anggota berhasil menyita sabu seberat 40,50 gram.

BACA JUGA: Harga Semangkuk Mi di Warung Puncak Bogor Bikin Melongo

Di Kabupaten Kotawaringin Timur menangkap HD (43), AS (21), MF (27), IS (36) berikut barang bukti dengan berat bruto dari mereka berempat sebanyak 94 gram.

Sementara itu untuk wilayah Kabupaten Kapuas anggota menangkap JS (38) tanpa perlawanan apapun dan menyita sabu yang dijadikan dalam jumlah lima paket dengan berat 24,84 gram.

Sedangkan untuk di Kota Palangka Raya tim mengamankan tersangka berinisial UCB (39) dengan sabu sebanyak enam paket berat bruto 6,56 gram.

Kemudian YH (40) ditangkap di daerah Kabupaten Pulang Pisau karena terbukti memiliki sabu sebanyak empat paket dengan berat bruto sekitar 3,228 gram.

"Dari sembilan tersangka dalam perkara tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sembilan tersangka dari delapan kasus tersebut terancam hukuman pidana, paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda minimal Rp1 miliar," ungkap Nono.

Kepala Lapas Narkotika Kasongan Kelas II Ahmad Hardi membenarkan bahwa AS kabur dengan memanfaatkan situasi, karena yang bersangkutan dipercayakan sebagai tahanan pendamping (tamping) di lapas setempat.

"Dengan sebagai tamping itu yang bersangkutan bekerja di luar sel dan lingkungan lapas. Saat itulah yang bersangkutan juga langsung kabur dari lapas," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler