Perhatian! Kota Bogor Lanjutkan Ganjil Genap Kendaraan Bermotor

Rabu, 11 Agustus 2021 – 11:17 WIB
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan kendaraan dalam pemberlakuan ganjil genap di Kota Bogor. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan pelaksanaan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor dilanjutkan, untuk mengurangi mobilitas warga, bersamaan dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di aglomerasi Jabodetabek.

"Kebijakan ganjil genap ini diperpanjang untuk menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat yang masih menetapkan Kota Bogor berada pada PPKM Level 4," kata Bima yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, Rabu.

BACA JUGA: Bagi yang Punya Anak Kecil, Peristiwa Ini Bisa jadi Pelajaran, Ya Tuhan

Menurut Bima, perpanjangan ganjil genap di Kota Bogor diputuskan setelah melalui musyawarah dengan unsur forkopimda, khususnya Kapolresta Bogor Kota.

"Perpanjangan pelaksanaan ganjil genap ini sesuai dengan perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Bogor, yakni setiap hari pada 10-16 Agustus 2021," katanya.

BACA JUGA: Tengah Malam INDSS Datangi Indekos Kekasihnya, di Kamar Sudah Ada Lelaki, Hemmmm

Sedangkan aturan pelaksanaan ganjil genap serta lokasi titik check point yang diberlakukan masih sama dengan sebelumnya.

"Nanti, pada akhir pekan akan dievaluasi lagi oleh Polresta Bogor Kota dalam rapat Satgas COVID-19," katanya.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan pelaksanaan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor ini adalah gerakan disiplin masyarakat, untuk menahan diri selama satu hari.

Melalui kegiatan ganjil genap ini, kata dia, masyarakat yang memiliki kegiatan di luar rumah dapat menahan diri satu hari saja, menyesuaikan dengan kendaraan bermotornya. Kendaraan yang diizinkan melintas di Kota Bogor adalah kendaraan dengan pelat nomor ganjil atau genap, sesuai dengan tanggal pada kalender.

"Melalui kebijakan ini, kami harapkan masyarakat bisa disiplin, menggunakan waktunya untuk berbelanja atau kegiatan lainnya ke luar rumah," katanya.

Susatyo menjelaskan, pelaksanaan ganjil genap kendaraan bermotor ini tujuannya bukan untuk membatasi kegiatan warga, tapi mengaturnya dengan menahan diri satu hari, guna menekan kasus positif COVID-19.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Senin (9/8) malam, secara virtual mengumumkan perpanjangan pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali pada 10-16 Agustus 2021.

Kota Bogor bersama daerah lainnya dalam aglomerasi Jabodetabek, ditetapkan masih berada pada PPKM Level 4, juga diperpanjang pelaksanaan PPKM-nya. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler