Perhatikan Kepentingan Masyarakat Dalam Proses Rehabilitasi DAS

Minggu, 25 Agustus 2024 – 05:27 WIB
Direktur Legal & Corporate Affairs Kideco Arif Kayanto (kanan) menerima penghargaan sebagai pembicara dari Dirjen PDAS KLHK Dyah Murtiningsih (tengah) didampingi Direktur KTA KLHK M Zainal Arifin (kiri) dalam diskusi “Digitalisasi Transparansi dan Akuntabilitas Keberlanjutan Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS, yang digelar KLHK di Malang, Jawa Timur, Kamis (22/8)2024). Foto: Humas PT Kideco

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dyah Murtiningsih mengatakan unsur kepentingan masyarakat dan teknologi harus diperhatikan dalam proses rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Hal itu bertujuan untuk menjamin terjaganya rehabilitasi.

Dyah Murtiningsih, dalam diskusi “Digitalisasi Transparansi dan Akuntabilitas Keberlanjutan Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS, yang sigelar KLHK di Malang, Jawa Timur, Kamis (22/8)2024), menyebut jika masyarakat punya kepentingan, maka masyarakat sekitar lokasi DAS, bisa ikut membantu terjaganya kelestarian.

BACA JUGA: KLHK Tekankan Peran Penting Industri & Masyarakat Dalam Mencegah Kerusakan Lingkungan

“Rehabilitasi lahan agar dipastikan memiliki nilai manfaat berbasis masyarakat dan juga memiliki konsep keberlanjutan di sana,” ujar Dyah Murtiningsih.

Dia mencontohkan dengan apa yang sudah terjadi pada  pelaksanaan rehabilitasi DAS di Perbukitan Menoreh, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Menteri Siti Nurbaya: Selama 10 Tahun KLHK Ukir Berbagai Keberhasilan

Rehabilitasi dilakukan dengan menanam tanaman penghasil buah dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Dengan demikian, masyarakat juga akan menjaga hutan tersebut.

Sementara itu, menurut Dyah Murtiningsih, teknologi dibutuhkan untuk memantau terjadinya perambahan terhadap kawasan DAS yang sudah direhabilitasi, seperti yang terjadi salah satunya di kawasan Kalimantan.

Dengan teknologi, perambahan dapat segera terdeteksi, dan bisa segera dilakukan evaluasi.

Dalam seminar tersebut, KLHK memaparkan data kewajiban rehabilitasi DAS. Terdapat 1.200 Surat Keputusan (SK) Penetapan PPKH, dengan total luasan 582.217,16 hektare (Ha), di mana 548 PPKH dengan total luasan realisasi penanaman seluas 252.886,83 Ha, dan yang sudah diserah terimakan sebesar 44 persen atau 240 PPKH dengan luasan 94.675,53 Ha.

Sementara itu untuk kewajiban reklamasi hutan, area yang telah dibuka seluas adalah seluas 126.547,94 Ha, denfan kawasan  yang telah ditanam kembali sebesar 45 persen atau 57.226,31 Ha, dan yang sudah diserahterimakan, sudah dinilai dan dinyatakan berhasil seluas 9.056,32 Ha.

Direktur Konservasi Tanah dan Air (KTA) KLHK, M. Zainal Arifin menegaskan rehabilitasi DAS dilakukan untuk kepentingan bersama, terutama masyarakat yang tinggal di sekitar daerah DAS.

“Hutan adalah sistem penyangga kehidupan, karena hutan memiliki fungsi untuk mendukung hidup manusia. Kami di KLHK terus mendorong kolaborasi antar pihak agar hasil hutan dari aktivitas rehabilitasi DAS dan reklamasi hutan memiliki nilai lebih untuk meningkatkan produktivitas lahan, kesejahteraan masyarakat dan produktivitas ekologis,” ujarnya.

M. Zainal Arifin menambahkan pada seminar tersebut, ada contoh perhatian yang cukup besar dari perusahaan dalam melakukan reklamasi hutan dan rehabilitasi DAS dengan pola monitoring dan digitalisasi transparansi serta akuntabilitas, seperti PT Kideco Jaya Agung (Kideco), PT Adaro Indonesia, PT Pertamina Hulu Energy, PT Borneo Indobara, dan PT Indo Tambangraya Megah (ITM).

Direktur Legal and Corporate Affairs Kideco Arif Kayanto dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan, termasuk daerah yang sudah direhabilitasi oleh Kideco.

Arif Kayanto memaparkan bahwa saat ini pihaknya mengelola lahan reklamasi hutan seluas 3.379,18 Ha, dan dinyatakan berhasil dan diterima seluas 1.363,47 Ha, dengan tingkat keberhasilan 88 persen.

Untuk area Rehabilitasi DAS, Kideco mengelola seluas 13.438 Ha, dan sudah diserahterimakan seluas 3.856 Ha, dengan tingkat keberhasilan 82,5 persen.

“Keberhasilan ini tentunya hasil kolaborasi semua pihak, termasuk melibatkan masyarakat dalam pengelolaan, monitoring dan evaluasi hasil penanaman,” ujar Arif Kayanto.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahasa saat ini Kideco tengah menyiapkan teknologi virtual tour 360° di area reklamasi bekas tambang.

Teknologi itu dapat menyajikan pengalaman imersif untuk melihat langsung, dan merasakan seakan ada di dalam area reklamasi.

Menurut Arif, teknologi tersebut bisa diakses dari mana saja, kapan saja, menggunakan desktop, mobile phone, atau oculus untuk pengalaman yang lebih real. Area Kideco yang sudah memiliki teknologi virtual tour 360° adalah Samurangau Eco Park.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler