Waspada! OJK Kembali Tutup 173 Pinjol, Jangan Sampai Kena Tipu

Rabu, 14 Juli 2021 – 16:12 WIB
OJK kembali menutup ratusan pinjol ilegal. Ilustrasi: Rara/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menutup 172 pinjaman online (pinjol) ilegal.

Ketua SWI Tongam L Tobing menyebut pinjol ilegal tersebut beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai, dan di internet.

BACA JUGA: Pakar Hukum Minta OJK Lebih Intens Kawal Kasus Jiwasraya-Asabri

"Mereka berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman, dan intimidasi dalam penagihan," ujar Tongam dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (14/7).

Tongam menyampaikan anggota SWI akan memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjaman online ilegal dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga.

BACA JUGA: OJK Endus Gelagat Taper Tantrum The Fed yang Bisa Terulang, Sektor Keuangan Waspada!

Upaya itu akan dibarengi dengan perluasan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.

Sosialisi, lanjut Tongam, akan dilakukan melalui media massa dan sosial media serta komunikasi langsung kepada masyarakat.

BACA JUGA: Tips dari OJK untuk Menghadapi Dana Siluman yang Ditransfer Pinjol Ilegal

"SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini," tegas dia.

Menurut dia, persoalan pinjol ilegal harus diberantas bersama-sama untuk melindungi rakyat.

Tongam menambahkan sejak 2018 hingga Juli 2021 ini SWI sudah menutup 3.365 Fintech Lending Ilegal.

"Laporan atau pengaduan kasus pinjol ilegal bisa melalui website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," ujar Tongam.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika menegaskan pihaknya akan mengungkap kasus-kasus perkara pinjol ilegal yang berasal dari temuan SWI ataupun dari laporan masyarakat.

"Bareskrim akan terus menjawab keresahan masyarakat dengan cara mengungkap kasus-kasus perkara pinjol ilegal ini," kata Helmy.

Menurutnya, penyidik Dittipideksus secara intensif berkoordinasi dengan OJK, PPATK, perbankan, dan Dittipisiber Bareskrim untuk melakukan analisis dan penyelidikan tentang pinjol ilegal ini.

Helmy mengatakan kasus pinjol ilegal yang diungkap Dittipideksus Bareskrim baru-baru ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat, sekaligus mendorong jajaran kepolisian untuk lebih responsif menjawab keresahan masyarakat.

"Sejak 2019, Pihak Kepolisian sudah menindak pelaku pinjol ilegal antara lain PT Vcard Technology Indonesia, PT Vega Data, Barracuda Fintech dan PT Southeast Century Asia (Rpcepat)," tegas Helmy. (mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler