Perhatikan Tampang Pria Ini, Bagi yang Pernah Berhubungan dengannya Siap-Siap Saja

Rabu, 02 Februari 2022 – 08:41 WIB
MK (28), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu saat di Mapolda Banten, Jumat (28/1). Foto: Dokumentasi Polda Banten

jpnn.com, BANTEN - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menangkap pria berinisial MK, 28, pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Direkur Ditresnarkoba Polda Banten Kombes Suhermanto mengatakan MK ditangkap di daerah Jasinga, Kabupaten Bogor, pada Jumat (28/1) siang.

BACA JUGA: AY sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

Adapun pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat bahwa kerap ada peredaran gelap narkoba di wilayah Banten.

"Kami mengamankan MK yang merupakan pengedar gelap narkotika jenis sabu-sabu," kata Suhermanto dalam keterangan tertulis, Selasa (1/2).

BACA JUGA: Foto dan Video Vulgar IS Beredar di MiChat, Ya Ampun, Pelakunya Tak Disangka

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti, yakni sebelas plastik klip bening berisi sabu-sabu dengan berat total 14,26 gram.

Kepada polisi, MK mengaku mendapat barang haram tersebut dari rekannya berinisial KW yang hingga kini masih diburu polisi.

BACA JUGA: Bripka Bayu Resmi Dipecat, Seragamnya Dicopot Kapolresta Banjarmasin, Lihat

"MK mendapatkan sabu-sabu dari rekannya, tujuan tersangka mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut, yaitu untuk dijual kembali," ujar Suhermanto.

Selanjutnya, polisi membawa MK ke Mapolda Banten guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

BACA JUGA: Beginilah Penampakan Bripka Bayu Usai Dipecat sebagai Anggota Polri

"MK dikenakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Suhermanto. (cr1/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler