Perhutanan Sosial Diatur Dalam UU Cipta Kerja, Sekjen KLHK: Ini Bukti Keberpihakan Pemerintah

Sabtu, 10 Oktober 2020 – 02:50 WIB
Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono, Jumat (9/10) menanggapi UU Cipta Kerja yang mengakomodasi Perhutanan Sosial. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Masuknya Perhutanan Sosial dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK), atau yang biasa disebut UU Omnibus Law, merupakan wujud nyata keberpihakan Pemerintah pada masyarakat. Sebab selama ini program Perhutanan Sosial terbukti memberi kepastian hukum dan meningkatkan perekonomian masyarakat desa hutan.

“Dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, Perhutanan Sosial mampu memulihkan perekonomian masyarakat. Banyak produk yang terkait dengan Perhutanan Sosial menjadi roda penggerak ekonomi masyarakat yang memanfaatkan program Perhutanan Sosial,” ujar Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono, Jumat (9/10) menanggapi UU Cipta Kerja yang mengakomodasi Perhutanan Sosial.

BACA JUGA: KLHK Tetapkan Izin Baru Hutan Alam Primer Seluas 66,27 Hektare

Bambang Hendroyono menegaskan keberpihakan pemerintah pada masyarakat sangat nyata dalam UU Cipta Kerja ini karena memberikan kepastian hukum pada masyarakat yang  berada di sekitar hutan dan kawasan hutan melalui akses legal dalam UUC K ini.

“Inilah perhatian serius pemerintah yang diimplementasikan dalam sebuah UU, yang sangat bermanfaat bagi masyarakat, baik secara perseorangan, komunitas maupun dalam kelompok seperti koperasi,” ujar Bambang Hendroyono.

BACA JUGA: Ketua Komisi III Minta Polri tidak Pakai Kekerasan Tangani Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja

Kepastian hukum yang dimaksud dengan adanya UU Cipta Kerja, maka petani kecil atau masyarakat adat tidak boleh ada kriminalisasi. Sebelumnya, UU cukup kejam, bahkan istilahnya dulu di hutan konservasi itu “ranting tak boleh patah, nyamuk tak boleh mati“.

Petani yang tidak mengerti, tidak sengaja melakukan kegiatan di dalam hutan atau bahkan sebetulnya mereka sudah berumah di hutan, bisa langsung berhadapan dengan hukum.

BACA JUGA: Setop Demo dan Mogok Nasional, Buruh Bakal Ajukan Gugatan UU Cipta Kerja ke MK

Sekarang ada pengenaan sanksi administratif, bukan pidana, dan kepada masyarakat tersebut, dilakukan pembinaan dan diberikan legalitas akses. Istilahnya dalam UU berupa kebijakan penataan kawasan hutan seperti Perhutanan Sosial.

Menurut Bambang, UU Cipta Kerja sangat berpihak kepada masyarakat, mengedepankan restorative justice.

Penegakan hukum bagi perusak lingkungan juga semakin jelas, tegas, dan lebih terukur Dari aspek kepastian hukum itu, lanjut Bambang, masyarakat yang sudah memiliki izin dan akses pengelolaan hutan dalam program Perhutanan Sosial ini akan diberikan bantuan fasilitasi dalam bentuk sarana produksi, bantuan pendampingan, bantuan bibit pohon, sarana dan peralatan produksi dan kemudian dilanjutkan dengan pelatihan-pelatihan yang sesuai untuk mempercepat produksi.

“Semua ini tidak lain untuk terus meningkatkan produksi. Kita sudah membuktikan produksi petani di areal Perhutanan Sosial meningkat di masa Covid-19 ini. Kita berharap, mereka nantinya menjadi pelaku usaha yang terus meningkat hasilnya dan  tentunya kesejahteraan, sebagaimana tujuan utama dari Presiden Jokowi dalam Program Perhutanan Sosial ini,” papar Bambang.

Perhutanan Sosial adalah Sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya. Pemerintah untuk periode 2015-2019 mengalokasikan 12,7 juta hektare untuk Perhutanan Sosial.

Dia mengakui dalam RUU Cipta Kerja di antara Pasal 29 dan Pasal 30 UU Kehutanan disisipkan 2 (dua) pasal baru yakni Pasal 29A dan Pasal 29B. Pasal 29A mengatur pemanfaatan Hutan Lindung dan Hutan Produksi dapat dilakukan kegiatan Perhutanan Sosial yang dapat diberikan kepada perseorangan, kelompok tani hutan dan koperasi.

Selanjutnya, Pasal 29B mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan berusaha pemanfaatan hutan dan kegiatan Perhutanan Sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah.          

Pertama Kali

Sebelumnya dalam keterangan bersama para menteri terkait UU CK, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menjelaskan, UU CK  bidang KLHK mencakup  masalah lingkungan hidup dan kehutanan. Salah satunya soal Perhutanan Sosial.

“Perizinan berusaha bukan hanya ditekankan untuk swasta, tapi juga diangkat di situ perizinan untuk perhutanan sosial. Untuk pertama kalinya, Perhutanan Sosial masuk dalam undang-undang. Ini hal yang sangat positif," ujar Siti Nurbaya.

“Terima kasih kepada Panja Baleg yang memutuskan masuknya Perhutanan Sosial . Sangat membantu bagi masyarakat,“ kata Menteri Siti.

Menteri Siti menegaskan UU Cipta Kerja sangat berpihak pada masyarakat. Menurutnya, tidak akan ada lagi kriminalisasi terhadap masyarakat di kawasan hutan atau masyarakat adat.

“UU CK ini, bagi subjek Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu jelas menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat. Yaitu, bisa kita lihat dalam UU ini, mengedepankan restorative justice, apa-apa bukan main pidana, masyarakat tidak gampang dikriminalisasi, misalnya,” papar Siti.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler