Perhutanan Sosial era Jokowi Mengubah Kehidupan Petani Jawa Barat

Kamis, 07 Februari 2019 – 11:13 WIB
Presiden Joko Widodo pose bersama petani tebu Indonesia. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Program perhutanan sosial mendapat apresiasi dari petani. Program yang digeber selama pemerintahan Presiden Joko Widodo itu disebut banyak manfaatnya.

Hamzah, perwakilan dari Paguyuban Tani Sunda Hejo di Garut, Jawa Barat, mengaku salah satu perubahan yang terasa adalah soal aturan masa bakti pengelolaan lahan hutan.

BACA JUGA: Jokowi Janji Naikkan Harga Gula Petani

Program perhutanan sosial era Jokowi menerapkan aturan masa bakti pengelolaan lahan menjadi 35 tahun. "Sebelumnya, hanya lima tahun, dan itu belum tentu diperpanjang," kata Hamzah dalam diskusi bertajuk Rabu Satu di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/2).

Aturan masa bakti penggarapan lahan ini dinilai telah memberikan kepastian hukum bagi petani. Dengan begitu, masyarakat perkebunan jadi lebih tenang dalam merencanakan usaha tani mereka.

BACA JUGA: Seniman Yogya Undang Jokowi Hadiri Deklarasi 23 Maret

Hamzah juga bercerita dahulu izin masa bakti hanya bisa keluar dari Perhutani tingkat kabupaten. Namun, saat ini, izin penggarapan lahan dikeluarkan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Banyak regulasi, banyak kemudahan untuk masyarakat desa hutan yang sebelumnya kurang tersentuh pemerintah," ucap petani komoditas kopi di Garut itu.

BACA JUGA: Di Hadapan Jokowi, Petani Tebu Sentil Kebijakan Impor

Menurut Hamzah, masyarakat di desa hutan juga mendapat bantuan modal dengan bunga ringan dari pemerintah. Ada pula aturan yang mewajibkan pemangku kepentingan di pemerintahan lokal untuk membantu petani yang menggarap lahan hutan.

"Menurut saya program Pak Jokowi ini bagus dan harus dilanjutkan di daerah lain. Bagi saya ini sebagai bentuk kekuatan ekonomi rakyat," ungkap dia.

Aang, perwakilan nelayan Kelompok Tani Mina Bakti di Muara Gembong, Bekasi, Jabar, juga menyatakan hal serupa. Menurut dia, program perhutanan sosial juga terasa bagi masyarakat di sekitar hutan bakau.

Kelompok nelayan di wilayahnya kini bisa mengakses atau mengajukan permohonan ke pemerintah secara legal. Masyarakat juga bisa mengajukan bantuan ke pemerintah, baik dalam bentuk bantuan infrastruktur atau bantuan teknis seperti pembimbing.

"Penghasilannya itu sekarang sudah di atas UMR (upah minimum regional). Artinya bisa dikatakan harapan ke depannya lebih terjamin," tutur Aang. (as/mc/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puji Kinerja BPN, Jokowi: Lompatannya Sepuluh Kali Lipat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler