jpnn.com, JAKARTA - Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksakan dalam kawasan hutan negara atau hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat.
Program ini bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui tiga pilar, yaitu lahan, kesempatan usaha dan sumber daya manusia.
BACA JUGA: Kunjungi TPS, Menteri Siti Nurbaya Ingatkan soal Kebersihan
Dalam program ini, masyarakat memiliki hak akses kelola wawasan hutan secara legal.
Mewujudkan masyarakat yang mandiri secara ekonomi melalui sektor-sektor ekonomi strategis domestik, juga menjadi landasan dari program Perhutanan Sosial ini dilaksanakan. (adv/jpnn)
BACA JUGA: KLHK: Wujudkan Asian Games 2018 Less Waste More Games
BACA JUGA: KLHK Tulis Buku Perkembangan Kehutanan Indonesia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia jadi Tuan Rumah Pertemuan Pemilik Spesies Terancam
Redaktur : Tim Redaksi